Polri Benarkan Keluarkan SPDP untuk Agus Rahardjo dan Saut KPK

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 November 2017 18:50 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri), Saut Situmorang (kedua kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 11 September 2017. Rapat ini membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membenarkan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri pada Rabu, 8 November 2017.

Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi. "Satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," ujar Setyo. Lalu, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkan status kasus ini naik menjadi penyidikan.

Baca juga: Pengakuan Madun Hariyadi, Pelapor Ketua KPK Agus Rahardjo

SPDP tersebut diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam surat itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Advertising
Advertising

Surat tersebut ditujukan ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta dua terlapor.

Kejaksaan Agung pun ikut membenarkan telah menerima SPDP tersebut. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan nama Saut dan Agus masih tertera sebagai terlapor. "Masih terlapor," ujar Noor saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 November 2017.

Baca juga: Ketua KPK: Saat Sudah Tua, Tidak Mudah Membangun Integritas

Diakui Kejagung, untuk sampai tahap penetapan tersangka masih harus dilengkapi dengan alat bukti.

Dua pimpinan KPK, Saut Sitomurang dan Agus Rahardjo dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang. Mereka dilaporkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya