TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi dingin adanya laporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya lebih memilih fokus pada penyelesaian kasus korupsi besar yang tengah ditangani.
"Publik bisa melihat dan memahami dengan mudah laporan-laporan yang mungkin saja tidak logis substansinya," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Baca juga: Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Madun Hariyadi, aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara, melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sejumlah fasilitas gedung baru KPK pada 2016.
Menurut Madun, Agus telah melakukan korupsi pada pengadaan IT, radio trunking, mesin induk MTU beserta suku cadangnya, pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. pembangunan IT security system gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016.
Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Polisi Kaji Laporan Madun
Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan terhadap Ketua KPK tersebut. Namun laporan tersebut tidak diterima karena bukti-bukti yang diajukan dianggap tidak kuat. "Petugas Bareskrim minta untuk melengkapi dokumen," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2017.
Bukan kali ini saja Agus dilaporkan ke penegak hukum. Pada Rabu, 6 September 2017, Agus dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Jaringan Islam Nusantara, yang dimotori Razikin Juraid. Agus dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, KPK Yakin Polisi Profesional
Febri menuturkan upaya pelaporan seperti yang dilakukan Madun itu adalah hal yang biasa terjadi terhadap lembaganya. "Bukan kali ini saja," ucapnya.
KPK, kata Febri, mempercayakan sepenuhnya penanganan laporan tersebut kepada kepolisian. KPK meyakini Polri akan menangani semua laporan secara profesional dan fair. "Karena tidak semua laporan akan ditindaklanjuti kalau informasi dalam laporan tidak cukup atau hanya untuk mendiskreditkan satu pihak," tuturnya.