Cerita Penganut Agama Lokal Jadi Korban Diskriminasi

Rabu, 8 November 2017 08:23 WIB

Arnol Purba, penganut kepercayaan Ugamo Bangso Batak, meluapkan perasaannya setelah MK mengabulkan gugatannya atas Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan yang mewajibkannya mengisi kolom agama di KTP. Jakarta, 7 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan dilatarbelakangi diskriminasi yang selama ini dialami empat penggugat dan keluarga mereka. Mereka, seperti halnya penganut agama lokal lainnya, merasa menjadi korban kebijakan pemerintah yang mengosongkan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sejak undang-undang tersebut diterapkan pada 2006.

“Anak saya punya prestasi dan nilai bagus, tapi ditolak oleh perusahaan karena kolom agama di KTP-nya hanya berisi tanda strip. Dia dianggap tak punya agama, ateis, atau kafir,” kata Arnol Purba, salah seorang pemohon yang menghayati kepercayaan Ugamo Bangso Batak, seusai persidangan, Selasa, 7 November 2017.

Baca: Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama Lokal

Menurut Arnol, stigma negatif dari masyarakat pun kerap mereka alami karena kosongnya kolom agama pada KTP dan KK. Saat ini, kata dia, ada sekitar 40 orang penganut Ugamo yang berdomisili di tiga kecamatan di Kota Medan, yaitu Medan Helvetia, Medan Denai, dan Medan Belawan.

Penghayat kepercayaan Parmalim, Pagar Demanra Sirait, juga punya pengalaman yang sama dengan anak Arnol: kesulitan mendapatkan pekerjaan. Bahkan, kata dia, kosongnya kolom agama pada identitas kependudukannya berimbas pada sulitnya mengakses hak jaminan sosial.

Menurut dia, keluarganya sempat mengaku beragama Kristen hanya untuk mendapat kemudahan dalam administrasi dan hak kependudukan. “Setelah mengaku sebagai penganut Parmalim, kolom agama di KTP elektronik atau e-KTP dikasih strip. Sejak saat itu, semuanya jadi serba sulit,” ujar Demanra.

Baca: MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP

Advertising
Advertising

Nggay Mehang Tara, pemohon uji materi dari penghayat kepercayaan Marapu, mengatakan diskriminasi dialami sedikitnya 21 ribu orang penganut agama lokal tersebut di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Begitu pula 40 ribu penganut Marapu di Pulau Sumba.

Menurut Nggay, pemerintah daerah kerap menolak mencatat dan mengakui perkawinan adat yang digelar berdasarkan penghayatan kepercayaan itu. Walhasil, mayoritas penghayat tak bisa memiliki kartu keluarga. “Anak-anak yang dilahirkan juga tak memiliki akta kelahiran,” ujarnya.

Kisah sedih juga dialami para penghayat kepercayaan Sapto Darmo di Kabupaten Brebes, Jawa Timur. Carlim mengatakan keluarganya tak diizinkan memakamkan mendiang paman dan keponakannya di kuburan umum setempat.

Dia menuding pengurus dan pemerintah daerah menolak lantaran kedua kerabatnya itu adalah penganut Sapto Darmo. “Kakak ibu saya akhirnya dimakamkan di belakang rumahnya sendiri, Desa Siandong. Kalau keponakan saya dimakamkan di samping rumah saya. Ini semua terpaksa karena ditolak,” kata Carlim.

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

47 menit lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

5 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

22 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya