Ahli Bahasa: Unggahan Sri Rahayu Saracen Ada Ujaran Kebencian

Selasa, 7 November 2017 09:01 WIB

Tiga tersangka dihadirkan dalam gelar perkara penebar ujaran kebencian, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap sindikat kelompok Saracen. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Cianjur - Dua orang pakar di bidang Teknologi Informatika (TI) dan bahasa dihadirkan dalam sidang keempat kasus ujaran kebencian kelompok Saracen dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih. Dalam sidang tersebut, kedua ahli menyatakan ada ujaran kebencian dalam unggahan Sri Rahayu melalui akun Facebook-nya.

Asisda Wahyu, ahli bidang bahasa mengatakan beberapa unggahan Sri Rahayu yang diberikan dan dikaji olehnya dianggap mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. "Contohnya postingan 'anehnya orang Sulawesi', ada yang tercantum jika mereka menjadi budak China. Itu saya nilai mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian," kata dia pada Senin, 6 November 2017.

Baca: Perkara Saracen, PN Cianjur Mulai Sidang Sri Rahayu Ningsih

Namun, kata Asisda, postingan lainnya yang berkaitan dengan hebatnya orang Batak, dianggap tidak mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Hal itu dianggap sebatas ungkapan dan curahan hati. "Untuk yang satu itu tidak, tapi yang dua lainnya dari tiga postingan yang dikaji memang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Inu Jajuli, mengatakan saksi dan tim ahli yang dihadirkan harus kembali belajar membedakan antara kandungan free speech, SARA dan ujaran kebencian. Selain itu, mereka juga diniliai harus mempelajari konteks kasus hukum yang didakwakan pada Sri Rahayu.

Advertising
Advertising

Baca: Empat Polisi Jadi Saksi Sidang Kasus Saracen di Cianjur

Menurut Inu, pihak kepolisian dan saksi ahli tidak menggunakan pedoman yang merujuk pada pengertian free speech, SARA dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, Inu menilai apa yang disampaikan ahli dalam persidangan tersebut tidak jelas.

"Yang digunakan itu terkait isu SARA untuk kasus ujaran kebencian, padahal keduanya beda. Ujaran kebencian itu dalam kontek dan teksnya digunakan untuk memicu konflik. Seharusnya seorang ahli bahasa tahu, mana level postingan terdakwa ini membahayakan dan membedakan antaran free speech dan hate speech. Jadi bisa disimpulkan kalau pedoman mereka tidak jelas," kata Inu.

Sri Rahayu Ningsih adalah anggota kedua kelompok Saracen yang sudah menjalani proses sidang. Selain Sri, Abdullah Harsono mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, Ketua Saracen Jasriadi dan Asma Dewi masih menunggu berkas perkaranya rampung. Satu tersangka lainnya, Muhammad Faizal Tanong, berkasnya telah dinyatakan rampung dan menunggu jadwal sidang.

Berita terkait

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.

Baca Selengkapnya

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.

Baca Selengkapnya

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.

Baca Selengkapnya

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan

Baca Selengkapnya

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya