TEMPO.CO, Cianjur - Pengadilan Negeri Cianjur menyidangkan terdakwa penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, anggota Kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih, Senin, 16 Oktober 2017. Sri Rahayu didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta menulis dan menyebarkan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras atau Etnis. Pada dakwaan ketiga, Sri Rahayu didakwa menyebarkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan melalui tulisan.
"Pasal yang kami terapkan itu sudah tepat langsung pada perkaranya," kata pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, M Idris F Sihite. Menurutnya, dakwaan telah disusun berdasarkan fakta yang dirumuskan dari berkas perkara.
Baca: Bos Saracen Mengaku Pendukung Prabowo ...
Kelompok Saracen disangka membuat sejumlah akun media sosial dan media online. Akun-akun itu antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial untuk pemesan tertentu. Kepada Tempo, pentolan kelompok ini, Jasriadi, mengaku pendukung Prabowo.
Selama dakwaan dibacakan selama sekitar satu jam, Sri terlihat mendengarkannya dengan saksama. Di persidangan, Sri Rahayu, yang didakwa merupakan bagian dari kelompok pembuat dan penyebar ujaran kebencian Saracen, membenarkan dakwaan jaksa. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum Sri Rahayu dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati.
Baca juga: Siapa Saja Pemesan Konten Hoax ke Saracen?
Nadia mengatakan, semula, dia akan menangkis dakwaan (eksepsi). Namun, karena kliennya membenarkan dakwaan, dia tidak melakukan eksepsi.
Begitu selesai sidang yang dijaga polisi bersenjata laras panjang itu, Sri Rahayu langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia tidak banyak berkomentar. “Saya serahkan kepada penasihat hukum,” ujarnya. Nadia berjanji berusaha membuktikan kliennya bukan anggota Saracen dan tidak bersalah. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Oktober 2017.