Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Saracen, PN Cianjur Mulai Sidang Sri Rahayu Ningsih

image-gnews
Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi dan Faizal Muhammad Tonong, menunjukan situs Saracanews.com di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Dalam wawancara dengan Tempo menjelaskan teknik phising yang dipakainya untuk mengambil alih akun Facebook orang lain, Jasriadi juga menjelaskan bahwa ia mempelajarinya secara otodidak. TEMPO/Ijar Karim
Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi dan Faizal Muhammad Tonong, menunjukan situs Saracanews.com di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Dalam wawancara dengan Tempo menjelaskan teknik phising yang dipakainya untuk mengambil alih akun Facebook orang lain, Jasriadi juga menjelaskan bahwa ia mempelajarinya secara otodidak. TEMPO/Ijar Karim
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Pengadilan Negeri Cianjur menyidangkan terdakwa penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, anggota Kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih, Senin, 16 Oktober 2017. Sri Rahayu didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta menulis dan menyebarkan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras atau Etnis. Pada dakwaan ketiga, Sri Rahayu didakwa menyebarkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan melalui tulisan.

"Pasal yang kami terapkan itu sudah tepat langsung pada perkaranya," kata pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, M Idris F Sihite. Menurutnya, dakwaan telah disusun berdasarkan fakta yang dirumuskan dari berkas perkara‎.

Baca: Bos Saracen Mengaku Pendukung Prabowo ...

Kelompok Saracen disangka membuat sejumlah akun media sosial dan media online. Akun-akun itu antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial untuk pemesan tertentu. Kepada Tempo, pentolan kelompok ini, Jasriadi, mengaku pendukung Prabowo.

Selama dakwaan dibacakan selama sekitar satu jam, Sri terlihat mendengarkannya dengan saksama. Di persidangan, Sri Rahayu, yang didakwa merupakan bagian dari kelompok pembuat dan penyebar ujaran kebencian Saracen, membenarkan dakwaan jaksa. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum Sri Rahayu dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati‎.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Siapa Saja Pemesan Konten Hoax ke Saracen?

Nadia mengatakan, semula, dia akan menangkis dakwaan (eksepsi). Namun, karena kliennya membenarkan dakwaan, dia tidak melakukan eksepsi.

Begitu selesai sidang yang dijaga polisi bersenjata laras panjang itu, Sri Rahayu langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia tidak banyak berkomentar. “Saya serahkan kepada penasihat hukum,” ujarnya. Nadia berjanji berusaha membuktikan kliennya bukan anggota Saracen dan tidak bersalah. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Oktober 2017.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.


Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.


Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.


Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.


Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen,  Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan.  TEMPO/Riyan Nofitra)
Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.


Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA
Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan


Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.


Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Warga berswafoto dengan Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat kegiatan pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.