Soal Sprindik Setya Novanto, KPK: Kami Belum Bisa Konfirmasi

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Senin, 6 November 2017 21:02 WIB

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Melalui surat tersebut, Setya juga dikabarkan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Informasi tersebut didapat dari SPDP yang tersebar di kalangan wartawan. Surat dikeluarkan pada Jumat, 3 November 2017, dan diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sedangkan surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan sejak 31 Oktober 2017.

Namun kebenaran dari surat tersebut belum bisa dipastikan. "Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Baca juga: 5 Poin di Surat DPR Soal Mangkirnya Setya Novanto

Febri hanya bisa mengkonfirmasi bahwa KPK sedang mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi e-KTP. Total saat ini baru lima orang yang dijerat KPK, yaitu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong; mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Markus Nari; dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Advertising
Advertising

Setya sebelumnya juga sudah pernah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012.

Namun pada 29 September 2017, status tersangka gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, seperti dikutip Antara, mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka kliennya yang kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tersebut.

Baca juga: Golkar Belum Tahu Isu Sprindik Baru Setya Novanto Tersangka

"Saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka Pak Setnov," kata Fredrich di Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Ia pun menilai foto yang menunjukkan surat pemberitahuan Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka e-KTP itu tidak benar.

"Tidak benar saya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, saya juga tidak ada rencana ke KPK untuk minta penjelasan," kata Fredrich.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

19 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya