Kasus Novel Baswedan, Polri Sebut Penyelidikan dari Awal Lagi

Reporter

Andita Rahma

Senin, 6 November 2017 09:01 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan melakukan video conference dengan para wartawan saat jumpa pers oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK di gedung KPK, Jakarta, 11 Oktober 2017. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK meminta Presiden Jokowi untuk serius dalam menangani kasus tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Proses penyelidikan penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpotensi harus dimulai lagi dari awal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan bahwa kendala teknis di lapangan membuat proses penyidikan menemui jalan buntu. “Ini bisa membuat penyidik harus kembali ke proses awal lagi,” kata Rikwanto melalui pesan elektroniknya kepada Tempo, Senin, 6 November 2017.

Ia membantah banyak kalangan yang menuding Polri sengaja tidak menangani kasus penyerangan terhadap Novel. “Bukan karena penyidik tidak bekerja atau tidak serius mengupasnya.”

Baca: Ada Usulan TPF Novel Baswedan Tak Libatkan ...

Rikwanto berdalih sebelumnya polisi telah memeriksa lima orang diduga pelaku penyerangan. “Namun mereka tidak terlibat, sehingga dilepaskan.”

Menurut dia, Bareksrim Polri dibantu Penyidik Polda Metro Jaya masih terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku penyiraman terhadap Novel. “Kami juga berharap ada informasi yang signifikan dari masyarakat, korban, atau pihak manapun.”

Wajah Novel disiram dengan air keras pada 11 April 2017 oleh dua orang yang tidak dikenal seusai salat subuh di masjid dekat rumahnya. Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi untuk menemukan pelaku. Namun masih nihil hingga saat ini. Polisi membuat sketsa satu terduga pelaku.

Baca: Ungkap Sosok Jenderal, Ini Syarat yang Diminta Novel Baswedan ...

Sketsa wajah terduga pelaku itu berbeda dengan sketsa wajah versi Tempo. Tempo merekonstruksi wajah orang yang dicurigai menyerang berdasarkan saksi-saksi.

Advertising
Advertising

Koalisi Masyarakat Peduli KPK yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus ini.

  1. Tidak ditemukan sidik jari

Di lokasi ada barang bukti cangkir kaleng blirik hijau yang digunakan pelaku untuk menyiram muka Novel dengan air keras. Namun polisi menyatakan tak ada sidik jari di gagang cangkir, karena bentuknya kecil. Ini janggal, karena pelaku secara khusus dan terarah menyiram muka Novel sehingga memerlukan konsentrasi, tenaga, dan genggaman tangan kuat pada gagang cangkir.

Baca juga: Novel Baswedan Siap Beberkan Bukti ...

  1. Rekaman kamera pengawas

Lazimnya, polisi mempublikasikan rekaman kamera pengawas yang berkaitan dengan tindak pidana untuk mendapatkan informasi dari masyarakat. Beda dengan kasus Novel, rekaman kamera pengawas disimpan.

  1. Menangkap lalu melepas terduga

Polisi membebaskan empat terduga pelaku dengan dalih tak ada bukti kuat. Mereka adalah Mukhlis, Hasan, Muhammad Lestaluhu, dan Niko Panji Tirtayasa. Alasan pembebasan Mukhlis, Hasan, dan Lestaluhu adalah, berdasarkan pengecekan lokasi ponsel pintar (GPS), mereka tak berada di lokasi kejadian pada saat penyerangan. Lestaluhu mendatangi rumah Novel sepekan sebelum kejadian, menanyakan perihal gamis laki-laki ke butik rumahan milik istri Novel.

  1. Inkonsistensi pernyataan

Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengeluarkan keterangan yang berbeda tentang kasus Novel Baswedan ini. Mabes Polri, misalnya, pernah menyebutkan telah mengetahui pelaku dan menangkapnya. Polda Metro Jaya meralat keterangan Mabes Polri dengan menyatakan yang ditangkap bukan pelaku.

Novel telah menjadi beberapa kali operasi untuk menyembuhkan matanya di Singapura. Seharusnya ia menjalani operasi besar tahap kedua pada mata kirinya. Namun operasi ditunda karena pertumbuhan permukaan retina pada mata kirinya belum merata.

ANDITA RAHMA | INDRI MAULIDAR

Berita terkait

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

11 April 2022

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

Praswad mengatakan Novel Baswedan dua kali jadi korban. Setelah matanya dibutakan oleh siraman air keras, Novel dipecat dari KPK karena TWK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

25 Februari 2021

Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

Novel Baswedan mengatakan penyerangan terhadap dirinya tak bisa dianggap perbuatan bercanda atau kekhilafan. Level kejahatannya tinggi.

Baca Selengkapnya

Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

23 Juli 2020

Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

Komisi Kejaksaan akan memanggil tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, hari ini

Baca Selengkapnya

Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

18 Juli 2020

Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya

Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

17 Juli 2020

Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras itu hanya sandiwara. Keyakinan itu muncul karena banyak kejanggalan selama prosesnya

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

17 Juli 2020

5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

Tim Advokasi Novel Baswedan menyebutkan sejak awal mengemukakan banyak kejanggalan persidangan, dakwaan yang menafikan fakta sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

17 Juli 2020

Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

Novel Baswedan tidak tertarik mengikuti proses pembacaan tuntutan atas pelaku penyerangan terhadap dirinya. Sebab ia menyakini hasilnya tak berbeda

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

17 Juli 2020

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

Novel Baswedan mengatakan sedari awal meyakini sidang ini sudah dipersiapkan untuk gagal alias sidang sandiwara.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

17 Juli 2020

Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

Novel Baswedan meyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai Vonis Hakim Melindungi yang Kuat

17 Juli 2020

Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai Vonis Hakim Melindungi yang Kuat

Novel Baswedan mengatakan vonis ini memberikan gambaran buruk bagaimana hukum itu bisa dikangkangi.

Baca Selengkapnya