Kasus Novel Baswedan, KPK Didesak Minta Presiden Bentuk TGPF

Senin, 6 November 2017 06:30 WIB

Sejumlah mantan pimpinan KPK dan tokoh masyarakat sipil antikorupsi menemui pimpinan KPK guna mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pertemuan diadakan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirim surat permohonan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan kepada Presiden Joko WIdodo. Permohonan resmi dari KPK dianggap akan menjadi kunci agar Presiden membentuk tim untuk mengusut kasus teror terhadap Novel.

“Pimpinan KPK harus bergerak,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Sudah hampir tujuh bulan kasus teror Novel mangkrak di kepolisian.

Menurut Dahnil, koalisi sudah menggunakan berbagai kanal untuk menyuarakan pendapat mereka tentang pentingnya TGPF dalam kasus ini. Pada Selasa pekan lalu, misalnya, rombongan koalisi yang terdiri atas mantan pimpinan KPK, ketua organisasi masyarakat sipil, ahli hukum, dan jurnalis menemui Ketua KPK Agus Rahardjo. Mereka menagih sikap pimpinan KPK untuk segera mengirim surat permohonan tentang TGPF kasus Novel kepada Jokowi.

BACA:Soal Novel Baswedan, Jokowi Jangan Hanya Mendengar dari Kapolri

Selain itu, Dahnil dan rombongan Muhammadiyah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta komitmen pembentukan TGPF. “Segala upaya kami lakukan sebagai pendukung KPK. Sekarang, giliran KPK yang harus berani dan tegas menyelamatkan lembaganya sendiri,” kata Dahnil.

Advertising
Advertising

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tim pencari fakta dapat dibentuk oleh presiden untuk membantu penegak hukum mengusut suatu kasus dengan independen, cermat, dan tuntas. Tim itu hanya bisa dibentuk lewat keputusan presiden dan bekerja paling lama enam bulan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi pada 11 April lalu tak kunjung terungkap. Keluarga dan sejumlah tetangga yang menjadi saksi telah memberikan keterangan dan barang bukti, termasuk foto tiga orang mencurigakan yang dalam periode satu bulan sebelum penyerangan kerap berseliweran di sekitar rumah Novel.

Presiden juga sudah memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada akhir Juli lalu untuk secara khusus meminta laporan perkembangan penyelidikan. Tapi hingga kini tak ada kejelasan soal hasil penyelidikan.

BACA:Jokowi Akan Kembali Panggil Kapolri Bahas Kasus Novel Baswedan

Pekan lalu, jokowi tak menjawab secara gamblang mengenai permintaan pembentukan TGPF. Tapi dia mengatakan akan kembali memanggil Tito. “Kapolri akan saya undang, saya panggil. Di prosesnya, sudah sejauh mana. Semua harus jelas, harus tuntas,” katanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum bersikap. Meski begitu, Saut menegaskan KPK tetap mengawal kasus Novel. "Kami kawal terus kasus itu. Supaya dia tetap terus berjalan," ucapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan kasus Novel Baswedan merupakan pekerjaan rumah bagi penyidik. Menurut dia, penyidik menggunakan metode deduktif dan induktif untuk mengungkap kasus ini. “Kendala teknis yang ditemukan di lapangan membuat prosesnya menemui jalan buntu.”

ARKHELAUS WISNU | KARTIKA ANGGARENI

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya