Kasus Novel Baswedan, KPK Didesak Minta Presiden Bentuk TGPF
Reporter
Indri Maulidar
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 6 November 2017 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirim surat permohonan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan kepada Presiden Joko WIdodo. Permohonan resmi dari KPK dianggap akan menjadi kunci agar Presiden membentuk tim untuk mengusut kasus teror terhadap Novel.
“Pimpinan KPK harus bergerak,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Sudah hampir tujuh bulan kasus teror Novel mangkrak di kepolisian.
Menurut Dahnil, koalisi sudah menggunakan berbagai kanal untuk menyuarakan pendapat mereka tentang pentingnya TGPF dalam kasus ini. Pada Selasa pekan lalu, misalnya, rombongan koalisi yang terdiri atas mantan pimpinan KPK, ketua organisasi masyarakat sipil, ahli hukum, dan jurnalis menemui Ketua KPK Agus Rahardjo. Mereka menagih sikap pimpinan KPK untuk segera mengirim surat permohonan tentang TGPF kasus Novel kepada Jokowi.
BACA:Soal Novel Baswedan, Jokowi Jangan Hanya Mendengar dari Kapolri
Selain itu, Dahnil dan rombongan Muhammadiyah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta komitmen pembentukan TGPF. “Segala upaya kami lakukan sebagai pendukung KPK. Sekarang, giliran KPK yang harus berani dan tegas menyelamatkan lembaganya sendiri,” kata Dahnil.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tim pencari fakta dapat dibentuk oleh presiden untuk membantu penegak hukum mengusut suatu kasus dengan independen, cermat, dan tuntas. Tim itu hanya bisa dibentuk lewat keputusan presiden dan bekerja paling lama enam bulan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi pada 11 April lalu tak kunjung terungkap. Keluarga dan sejumlah tetangga yang menjadi saksi telah memberikan keterangan dan barang bukti, termasuk foto tiga orang mencurigakan yang dalam periode satu bulan sebelum penyerangan kerap berseliweran di sekitar rumah Novel.
Presiden juga sudah memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada akhir Juli lalu untuk secara khusus meminta laporan perkembangan penyelidikan. Tapi hingga kini tak ada kejelasan soal hasil penyelidikan.
BACA:Jokowi Akan Kembali Panggil Kapolri Bahas Kasus Novel Baswedan
Pekan lalu, jokowi tak menjawab secara gamblang mengenai permintaan pembentukan TGPF. Tapi dia mengatakan akan kembali memanggil Tito. “Kapolri akan saya undang, saya panggil. Di prosesnya, sudah sejauh mana. Semua harus jelas, harus tuntas,” katanya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum bersikap. Meski begitu, Saut menegaskan KPK tetap mengawal kasus Novel. "Kami kawal terus kasus itu. Supaya dia tetap terus berjalan," ucapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan kasus Novel Baswedan merupakan pekerjaan rumah bagi penyidik. Menurut dia, penyidik menggunakan metode deduktif dan induktif untuk mengungkap kasus ini. “Kendala teknis yang ditemukan di lapangan membuat prosesnya menemui jalan buntu.”
ARKHELAUS WISNU | KARTIKA ANGGARENI