Mahfud MD Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisir

Reporter

Amirullah

Jumat, 3 November 2017 20:23 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat mengisi seminar hari lahir Pancasila di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten. TEMPO/Marifka Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan aspek hukum pidana dalam UU Ormas terlalu sederhana. Karena itu dia berpendapat keinginan merevisi UU Ormas sebagai hal yang wajar.

"Ya mungkin aspek hukum pidananya terlalu sederhana," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 3 November 2017. Mahfud mencontohkan aspek hukum pidana yang dianggapnya terlalu sederhana itu misalnya aturan soal ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun bagi pengurus atau anggota ormas yang telah dibubarkan pemerintah. "Masak anggota dan pengurus disamakan?" ujar Mahfud.

Baca juga: Temui Jokowi, Persekutuan Gereja Pentakosta Doakan UU Ormas

Dia beralasan, seseorang menjadi anggota ormas kadangkala hanya sambil lalu saja. Bisa saja mereka hanya menjadi anggota tidak aktif. Karena itu ancaman hukumannya seharusnya tidak disama dengan pengurus.

Sementara soal mekanisme pembubaran ormas, kata Mahfud, adalah kesepakatan. Apakah ormas dibubarkan pemerintah terlebih dulu, lalu pengurus menggugat ke pengadilan, ataukah diadili dulu di pengadilan, lalu bila terbukti baru dibubarkan pemerintah. "Itu pilihan saja, kesepakatan saja," kata Mahfud.

Advertising
Advertising

Baca juga: Poin-poin Revisi Usulan Fraksi Demokrat untuk UU Ormas

Lebih jauh dia mengatakan, revisi UU Ormas adalah hal yang biasa saja. Persoalan ini tidak perlu didramatisasi. "Enggak usah didramatisir, kalau mau direvisi, revisi saja. Ini terlalu diramatisir enggak bagus. Kalau mau direvisi, biasa undang-undang direvisi," ujar dia.

Berita terkait

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

1 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

4 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

4 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

5 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

5 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya