Ketua KPK Agus Raharjo berdiskusi dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad ketika memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, 31 Oktober 2017. Hingga hari ke-202, kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum terselesaikan. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendukung KPK mengusut kasus dugaan perusakan barang bukti dalam perkara suap hakim konstitusi, Patrialis Akbar, oleh penyidik dari Kepolisian RI. Menurut dia, KPK tak boleh mengesampingkan kasus ini dengan alasan apa pun, misalnya, karena ingin menjaga hubungan baik dengan Polri.
Untuk mengatasi hambatan psikologis itu, menurut Abraham, pemimpin KPK bisa duduk bersama dengan pemimpin kepolisian. "Dua pimpinan lembaga perlu melihat kasus ini secara utuh," kata Abraham kepada Tempo, Kamis, 2 November 2017.
Komisaris Harun dan Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy diduga merusak bukti catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman, narapidana penyuap Patrialis Akbar. Perusakan diduga disaksikan dua penyidik polisi lain: Ardian Rahayudi dan Rufriyanto Maulana Yusuf. Roland dan Harun diduga menyetip dan menyobek sedikitnya 15 lembar catatan pengeluaran perusahaan.
Senada dengan Abraham, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengatakan KPK bertanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan integritas para pegawainya. Menurut dia, KPK harus menempuh proses etik dan hukum untuk menuntaskan perkara ini. "Ketika ada indikasi pelanggaran pidana, KPK harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk memproses itu," ucap Adnan.
Aktivis antikorupsi lainnya, Haris Azhar, mengatakan telah lama mendengar informasi adanya sejumlah "orang titipan" yang menjadi pegawai di lembaga antikorupsi. Menurut dia, sejumlah tokoh dan aktivis sudah berulang kali mengingatkan pemimpin KPK tentang potensi bahaya ini. "Serangan terhadap KPK tidak lagi hanya kepada sejumlah individu, seperti kasus penyidik Novel Baswedan. Sekarang ini serangan kepada KPK sebagai lembaga," ujarnya.