TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan internal terhadap dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang diduga merusak barang bukti tetap berlanjut meski keduanya sudah kembali ke instansi asal.
"Di KPK, ada proses klarifikasi internal yang sudah dan sedang berjalan. Kami concern terhadap hal itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2017. Roland dan Harun diduga merusak barang bukti dalam perkara suap pengusaha Basuki Hariman.
Baca: Terduga Perusak Barang Bukti KPK Dapat Promosi
Roland dan Harun diduga menyobek serta menghapus beberapa halaman buku catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman periode 2015-2016. Basuki merupakan narapidana kasus suap hakim konstitusi, Patrialis Akbar, yang telah divonis bersalah. Sedikitnya 15 lembar catatan pengeluaran perusahaan lenyap. Perusakan barang bukti ini terjadi pada 7 April lalu sekitar pukul 18.00 di sebuah ruangan di gedung KPK, Jakarta.
Basuki Hariman, yang sudah divonis 7 tahun karena menyuap Patrialis, diduga menyuap untuk menyelundupkan 7 kontainer daging di Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang kontainer di Cileungsi, Bogor. Namun, saat pemeriksaan oleh pihak Bea-Cukai, Basuki dilepas karena oknum Bea-Cukai sudah berkolusi dengan Basuki.
Baca juga: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK...
Roland dan Harun sudah kembali ke Polri per 13 Oktober 2017 dan mendapatkan promosi. Padahal biasanya pengembalian penyidik kepada instansi asal karena pengawas internal menemukan catatan pelanggaran oleh penyidik itu.
"Kami masih berfokus pada prosesnya, belum bicara konsekuensi, karena hasilnya kan belum ada," ujar Febri. KPK akan berfokus pada ruang lingkup KPK saja. Mengenai promosi, mutasi, penghargaan, atau hal-hal lain terhadap Roland dan Harun di institusi kepolisian, ujar dia, bergantung pada pimpinan di institusi itu.
Febri mengaku tidak tahu kapan pemeriksaan internal terhadap kedua penyidik dilakukan, apakah setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016 tentang dugaan suap kepada oknum Bea-Cukai atau sebelumnya.
ANTARA | FRANSISCO ROSARIANS ENGA GEKEN