Penganiayaan Taruna Akpol, 9 Pelaku Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 2 November 2017 17:22 WIB

Sembilan terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, 19 September 2017. ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Semarang - Jaksa Penuntut Umum Panji Sudrajad menuntut sembilan dari 14 terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian Semarang Brigadir Muhammad Adam dengan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis, 2 November 2017.

Adapun lima terdakwa penganiayaan lainnya dituntut dengan pidana penjara 3 tahun. "Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Panji di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca: Lima Taruna Akpol Penganiaya Adik Kelas Dituntut 3 Tahun Penjara

Sembilan terdakwa yang dituntut 1,5 tahun ialah Joshua Evan D. Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli, Hery Avianto, Erik Apriliyanto, Rion Kurnianto, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Praja Dwi Sutrisno, dan Adhitia Khaimara Urfan.

Jaksa berujar kekerasan oleh sembilan terdakwa kepada korban dilakukan dengan alat dan tangan kosong. Adam terkena pukulan tepat di ulu hati hingga menyebabkan luka memar. Hal itu diungkapkan jaksa berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Simak: Kasus di Akpol Semarang, Psikolog: Kekerasan Asrama Harus Diputus

Menurut Panji, kekerasan berawal pada Rabu 17 Mei 2017 saat dilakukan apel malam yang dihadiri seluruh taruna. Pada Kamis, 18 Mei 2017, kekerasan terhadap Adam oleh 14 seniornya diduga dilakukan.

Panji menuturkan terdakwa dianggap memenuhi unsur kekerasan yang tercantum dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Disebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang diancam maksimal lima tahun enam bulan penjara. Jaksa mengatakan semeskinya dalam memberikan hukuman pembinaan bisa dilakukan seperti hukuman lari, push up dan sebagainya.

Lihat: Usut Kematian Taruna, Gubernur Akpol Diperiksa Propam dan Itwasum

Sedangkan lima terdakwa yang disidangkan secara terpisah ialah Christian Admadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, Gilbert Jordu Nahumury dan Rinox Lewi Wattimena. Mereka dituntut 3 tahun penjara.

FITRIA RAHMAWATI

Berita terkait

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

4 jam lalu

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

8 jam lalu

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Hasil autopsi tim Forensik Polda NTT menyimpulkan penyebab kematian korban penganiayaan itu karena saluran nafas tertutup sehinggga korban tewas.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

6 hari lalu

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya

Baca Selengkapnya

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

6 hari lalu

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 hari lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

8 hari lalu

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

8 hari lalu

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

8 hari lalu

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

9 hari lalu

Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

Polres Jaksel telah memeriksa belasan saksi yang diduga mengetahui penganiayaan kepada siswa MA di Tebet, termasuk terlapor

Baca Selengkapnya

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

12 hari lalu

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya