Sembilan terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, 19 September 2017. ANTARA/R. Rekotomo
TEMPO.CO, Semarang - Jaksa Penuntut Umum Panji Sudrajad menuntut sembilan dari 14 terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian Semarang Brigadir Muhammad Adam dengan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis, 2 November 2017.
Adapun lima terdakwa penganiayaan lainnya dituntut dengan pidana penjara 3 tahun. "Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Panji di Pengadilan Negeri Semarang.
Sembilan terdakwa yang dituntut 1,5 tahun ialah Joshua Evan D. Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli, Hery Avianto, Erik Apriliyanto, Rion Kurnianto, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Praja Dwi Sutrisno, dan Adhitia Khaimara Urfan.
Jaksa berujar kekerasan oleh sembilan terdakwa kepada korban dilakukan dengan alat dan tangan kosong. Adam terkena pukulan tepat di ulu hati hingga menyebabkan luka memar. Hal itu diungkapkan jaksa berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Menurut Panji, kekerasan berawal pada Rabu 17 Mei 2017 saat dilakukan apel malam yang dihadiri seluruh taruna. Pada Kamis, 18 Mei 2017, kekerasan terhadap Adam oleh 14 seniornya diduga dilakukan.
Panji menuturkan terdakwa dianggap memenuhi unsur kekerasan yang tercantum dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Disebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang diancam maksimal lima tahun enam bulan penjara. Jaksa mengatakan semeskinya dalam memberikan hukuman pembinaan bisa dilakukan seperti hukuman lari, pushup dan sebagainya.
Sedangkan lima terdakwa yang disidangkan secara terpisah ialah Christian Admadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, Gilbert Jordu Nahumury dan Rinox Lewi Wattimena. Mereka dituntut 3 tahun penjara.