Penganiayaan Taruna Akpol, 9 Pelaku Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 2 November 2017 17:22 WIB

Sembilan terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, 19 September 2017. ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Semarang - Jaksa Penuntut Umum Panji Sudrajad menuntut sembilan dari 14 terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian Semarang Brigadir Muhammad Adam dengan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis, 2 November 2017.

Adapun lima terdakwa penganiayaan lainnya dituntut dengan pidana penjara 3 tahun. "Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Panji di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca: Lima Taruna Akpol Penganiaya Adik Kelas Dituntut 3 Tahun Penjara

Sembilan terdakwa yang dituntut 1,5 tahun ialah Joshua Evan D. Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli, Hery Avianto, Erik Apriliyanto, Rion Kurnianto, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Praja Dwi Sutrisno, dan Adhitia Khaimara Urfan.

Jaksa berujar kekerasan oleh sembilan terdakwa kepada korban dilakukan dengan alat dan tangan kosong. Adam terkena pukulan tepat di ulu hati hingga menyebabkan luka memar. Hal itu diungkapkan jaksa berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Simak: Kasus di Akpol Semarang, Psikolog: Kekerasan Asrama Harus Diputus

Menurut Panji, kekerasan berawal pada Rabu 17 Mei 2017 saat dilakukan apel malam yang dihadiri seluruh taruna. Pada Kamis, 18 Mei 2017, kekerasan terhadap Adam oleh 14 seniornya diduga dilakukan.

Panji menuturkan terdakwa dianggap memenuhi unsur kekerasan yang tercantum dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Disebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang diancam maksimal lima tahun enam bulan penjara. Jaksa mengatakan semeskinya dalam memberikan hukuman pembinaan bisa dilakukan seperti hukuman lari, push up dan sebagainya.

Lihat: Usut Kematian Taruna, Gubernur Akpol Diperiksa Propam dan Itwasum

Sedangkan lima terdakwa yang disidangkan secara terpisah ialah Christian Admadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, Gilbert Jordu Nahumury dan Rinox Lewi Wattimena. Mereka dituntut 3 tahun penjara.

FITRIA RAHMAWATI

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

16 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

23 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

24 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

26 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

26 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

29 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

29 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

30 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

31 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya