TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf dimintai keterangan terkait penyidikan kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Brigadir Dua Taruna Akpol Mohammad Adam.
"Gubernur Akpol masih dimintai keterangan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) dan Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Baca: Taruna Akpol Meninggal, Propam Polri Periksa Semua Petugas Piket
Menurut dia, keterangan Anas sangat diperlukan guna mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Adam ditemukan tewas pada Kamis, 18 Mei 2017, di kompleks Akpol, Semarang, Jawa Tengah. Taruna tingkat II itu diduga tewas akibat penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan seniornya. Berdasarkan hasil autopsi, Adam meninggal akibat gagal napas karena luka di paru-paru.
Untuk kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus tersebut. Keempat belas tersangka merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Dari 14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS.
Baca: Taruna Akpol Tewas, Ada Luka di Paru-paru dan Memar di Dada
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan. Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi. "Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," kata Irjen Condro.
Bersama dengan para tersangka, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang Gedung Flat A. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Condro, insiden meninggalnya Taruna Akpol Mohammad Adam terjadi usai apel malam. Peristiwa itu terjadi di Gedung Flat A yang merupakan titik kumpul.
ANTARA