MK Diminta Tolak Permohonan Uji UU Remisi Bagi Napi Korupsi

Rabu, 1 November 2017 18:55 WIB

Mantan pengacara sekaligus narapidana korupsi (tengah belakang) OC Kaligis berfoto bersama keluarga dan kerabat usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan terhadap UUD 1945, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Tempo/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Pro Pembatasan Remisi untuk Koruptor menilai Mahkamah Konstitusi harus menolak pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995. Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani mengatakan permohonan tersebut melonggarkan syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi.

"MK harus menolak pengujian UU yang melonggarkan syarat pemberian remisi napi korupsi," ujar Julius dalam siaran persnya, Rabu, 1 November 2017.

Sejumlah terpidana kasus korupsi mengajukan pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Permohonan diajukan untuk uji materi pasal 14 ayat 1 mengenai hak narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pihak pemohon dalam pengujian UU tersebut antara lain Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno.

Baca: Penyebab 5 Narapidana Korupsi Ini Gugat UU Pemasyarakatan ke MK

Dalam surat permohonan Nomor 54 PUU XV Tahun 2017, pihak pemohon meminta MK menguji UU tersebut karena dalam pasal tertera remisi merupakan hak seluruh narapidana. Karenanya jika tidak ada remisi, maka merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Advertising
Advertising

Julius menilai permohonan tersebut hanya siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman yang sedang dijalani terpidana. Sebab, kata dia, argumentasi dari pemohon ini prematur. "Selain itu pemohon adalah napi korupsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan UU," kata dia.

Julius mengatakan salah satu yang tak dapat dipenuhi dari pengujian UU tersebut adalah kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat. Selain itu, beberapa putusan MK menyebutkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. "Jadi pengetatan remisi bagi narapidana korupsi bukan merupakan pelanggaran HAM," ujarnya.

Baca: Pemerintah Akan Perberat Syarat Remisi Koruptor

Selain itu, Julius mengatakan pengetatan remisi adalah kebijakan hukum pemerintah. Menurut dia, MA melalui dua putusannya menilai pengetatan remisi napi korupsi bukan merupakan pelanggaran HAM pula. "Melainkan konsekuensi logis dari nilai kejahatan korupsi yang memiliki dampak luar biasa," kata dia.

Julius pun meminta MK harus mendengar masukan dan pandangan pengujian UU tersebut. Dia mengatakan Tim Advokasi Pro Pemberantasan Korupsi tak ingin hal tersebut langsung dikabulkan oleh MK. "Kami minta MK mendengar pandangan dan pendapat Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi Untuk Koruptor dan menolak seluruh permohonan tersebut," ujarnya.

Berita terkait

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

20 menit lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya