Siswi SMK Attholibiyah Tegal Wajib Pakai Cadar, Ini Tanggapan NU

Selasa, 31 Oktober 2017 18:20 WIB

Siswi SMK Attholibiyah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal memakai cadar saat belajar, 30 Oktober 2017. Foto: Muhammad Irsyam Faiz

TEMPO.CO, Tegal - SMK Attholibiyah Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menerapkan kebijakan wajib cadar bagi murid perempuannya. Peraturan itu sudah berlaku sejak satu tahun terakhir ini.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal Akhmad Was'ari menilai wajar pemberlakuan niqab tersebut. Dia memaklumi kebijakan itu karena ada madzhab atau pemahaman dalam Islam yang mengajurkan wanita menggunakan penutup wajah.

"Dalam Islam, ada Madzhab yang menilai aurat itu seluruh tubuh termasuk wajah. Tapi Nahdlatul Ulama, yang menganut paham Imam Syafi'i, muka dan telapak tangan bukan termasuk aurat. Tapi itu (penerapan cadar) tidak masalah, itu perbedaan pemahaman saja," ujar Was'ari kepada Tempo pada Selasa, 31 Oktober 2017.

Baca: Ditegur Dinas Pendidikan, SMK Attholibiyah Cabut Aturan Cadar

Meski demikian, Was'ari mengaku khawatir penerapan cadar di sekolah berlatar belakang NU itu menimbulkan persepsi yang macam-macam. Dia tidak ingin lembaga pendidikan tersebut dicap sebagai tempat berkembangnya radikalisme.

Advertising
Advertising

"Sekali lagi, sebenarnya itu (penerapan cadar) tidak masalah. Tapi sekarang kan sedang tren Islam radikal. Dimana penganutnya rata-rata menggunakan cadar, kami tidak ingin itu terjadi di sana," ujar Was'ari.

Karena itu, menurut Was'ari yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, meminta pihak sekolah mencabut aturan itu. Alasannya, penerapan cadar menjadi busana siswi muslimah itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Baca: Ketua Attholibiyah Tegal: Cadar Tak Identik dengan Radikalisme

"Dalam peraturan itu kan tidak disebutkan siswi muslimah memakai cadar," kata dia seusai menyambangi sekolah yang berada di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa itu, Senin kemarin.

Kendati demikian, Was'ari menilai alasan pengelola Attholibiyah mewajibkan cadar pada siswi karena kehati-hatian, masih bisa diterima. Karena itu, dia menawarkan solusi yakni siswi tetap bisa memakai cadar, tapi di luar pondok pesantren. "Kalau di sekolah dilepas, toh kelasnya juga dipisah antara laki-laki dan perempuan. Jadi tidak melanggar permendikbud juga," ujarnya.

Pengelola Yayasan Attholibiyah menyetujui usulan itu dan siap melaksanakan Permendikbud. "Saya kira itu win win solution ya. Kami masih bisa menerapkan cadar, tapi tidak melanggar aturan," kata Ketua Yayasan Attholibiyah, Habib Sholeh.

Habib Sholeh mengaku selama ini pihaknya tidak mengetahui ada regulasi yang mengatur pakaian siswa. "Jika dari dulu tahu (ada peraturan) pasti kami patuhi, tidak mungkin kami langgar," kata dia.

Kepala Sekolah setempat, Kustanto Widyamoko mengatakan pihaknya akan mencabut aturan kewajiban memakai cadar bagi murid perempuannya. Namun dia butuh waktu untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada para siswa. "Mereka (siswi) kan butuh adaptasi," kata dia.

Menurut Kustanto, setidaknya butuh waktu tiga sampai lima hari untuk memberikan pemahaman kepada para siswa. Peraturan baru itu paling tidak baru bisa berjalan efektif pada pekan depan. "Senin depan paling baru bisa dimulai," ujarnya.

Berita terkait

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

7 jam lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

9 jam lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

22 jam lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

23 jam lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

1 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

5 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

6 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

6 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

11 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya