Rekam Jejak 2 Penyidik Polisi yang Diduga Rusak Barang Bukti KPK

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 31 Oktober 2017 09:00 WIB

Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan dua penyidik dari Polri yang telah bertugas selama sembilan tahun di lembaga antirasuah tersebut. Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dikembalikan ke instansi asalnya, Markas Besar Kepolisian RI, pada 13 Oktober lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menampik pemulangan Harun dan Roland ke Mabes Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. “Itu bukan kaitan langsung karena barang buktinya sudah dikirim (ke pengadilan),” kata dia.

Baca: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi

Dua polisi lulusan Akademi Kepolisian pada 2001 itu mendapat tugas menjadi penyidik KPK pada 2009. Bedanya, Roland melanjutkan pendidikannya setingkat sarjana di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan 48, kemudian mengambil magister di Australia.

Saat bertugas di KPK, Roland dan Harun banyak menangani perkara besar. Salah satu kasus yang pernah diusut Harun adalah korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan dengan tersangka pengusaha Anggoro Widjojo. Dia juga ikut dalam operasi pemulangan Anggoro yang tertangkap di Shenzhen, Cina, pada 29 Januari 2014 setelah bertahun-tahun menjadi buron.

Kasus suap terhadap bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, juga ditangani Harun dan Roland bersama beberapa penyidik lainnya dengan ketua satuan tugas Hendri N. Christian. Pengusutan keduanya membuat Patrialis divonis 8 tahun bui. Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari importir daging sapi, Basuki Hariman, yang divonis 7 tahun bui.

Baca: Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri

Advertising
Advertising

Namun, belum genap 10 tahun, keduanya dipulangkan. Belakangan, Harun dan Roland diduga telah memanipulasi barang bukti perkara Basuki Hariman. Kedua polisi itu diduga merobek beberapa lembar dokumen keuangan yang disinyalir mencantumkan sejumlah nama yang menerima duit dari Basuki. Beberapa nama dalam dokumen itu juga diduga disetip.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan, mengatakan integritas orang-orang yang bekerja di KPK harus dijaga. Ia meminta KPK bekerja sama dengan penegak hukum lain memproses dugaan pelanggaran ini. “Ketika bekerja di KPK dan melanggar ketentuan, dia harus mendapat sanksi sebagaimana aturan main di KPK,” ucapnya, Senin, 30 Oktober 2017.

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

7 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

17 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

21 jam lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

Beberapa ormas aliansi Reuni 411 termasuk FPI bakal berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

1 hari lalu

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya