Rekam Jejak 2 Penyidik Polisi yang Diduga Rusak Barang Bukti KPK

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 31 Oktober 2017 09:00 WIB

Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan dua penyidik dari Polri yang telah bertugas selama sembilan tahun di lembaga antirasuah tersebut. Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dikembalikan ke instansi asalnya, Markas Besar Kepolisian RI, pada 13 Oktober lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menampik pemulangan Harun dan Roland ke Mabes Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. “Itu bukan kaitan langsung karena barang buktinya sudah dikirim (ke pengadilan),” kata dia.

Baca: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi

Dua polisi lulusan Akademi Kepolisian pada 2001 itu mendapat tugas menjadi penyidik KPK pada 2009. Bedanya, Roland melanjutkan pendidikannya setingkat sarjana di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan 48, kemudian mengambil magister di Australia.

Saat bertugas di KPK, Roland dan Harun banyak menangani perkara besar. Salah satu kasus yang pernah diusut Harun adalah korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan dengan tersangka pengusaha Anggoro Widjojo. Dia juga ikut dalam operasi pemulangan Anggoro yang tertangkap di Shenzhen, Cina, pada 29 Januari 2014 setelah bertahun-tahun menjadi buron.

Kasus suap terhadap bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, juga ditangani Harun dan Roland bersama beberapa penyidik lainnya dengan ketua satuan tugas Hendri N. Christian. Pengusutan keduanya membuat Patrialis divonis 8 tahun bui. Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari importir daging sapi, Basuki Hariman, yang divonis 7 tahun bui.

Baca: Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri

Advertising
Advertising

Namun, belum genap 10 tahun, keduanya dipulangkan. Belakangan, Harun dan Roland diduga telah memanipulasi barang bukti perkara Basuki Hariman. Kedua polisi itu diduga merobek beberapa lembar dokumen keuangan yang disinyalir mencantumkan sejumlah nama yang menerima duit dari Basuki. Beberapa nama dalam dokumen itu juga diduga disetip.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan, mengatakan integritas orang-orang yang bekerja di KPK harus dijaga. Ia meminta KPK bekerja sama dengan penegak hukum lain memproses dugaan pelanggaran ini. “Ketika bekerja di KPK dan melanggar ketentuan, dia harus mendapat sanksi sebagaimana aturan main di KPK,” ucapnya, Senin, 30 Oktober 2017.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

56 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

3 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

4 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya