Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 30 Oktober 2017 19:22 WIB

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dudung merupakan terdakwa kasus korupsi dua proyek di Bali dan Sumatera Selatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK, Kresno Antowibowo, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.

Dudung dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di dua proyek. Pertama, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010. Kedua, proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Baca: Tersangka Korupsi Korporasi, PT DGI Titipkan Rp 15 Miliar ke KPK

Dalam kasus pembangunan RS di Universitas Udayana, jaksa KPK menyebutkan Dudung telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam kasus pembangunan Wisma Atlet, Dudung dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK menyampaikan hal yang meringankan tuntutan bagi Dudung adalah berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, dan telah berusia lanjut. Sedangkan sikap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan menjadi poin yang memberatkan Dudung.

Baca: Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

Atas tuntutan yang diajukan, Dudung siap menyampaikan pledoi dalam persidangan berikutnya. "Ada dua, pledoi dari saya dan dari tim kuasa hukum," ujar Dudung. Majelis hakim pun memberikan waktu sekitar delapan hari bagi Dudung untuk mempersiapkan pledoi, yang dijadwalkan pada 8 November mendatang.

Dudung ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak awal Oktober 2015. KPK juga menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa menjadi tersangka.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 31 Juli lalu, Dudung didakwa bersama-sama dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, dan Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek. Mereka berperan memenangkan PT DGI sebagai rekanan proyek rumah sakit sehingga praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ini menguntungkan perusahaan tersebut Rp 6,78 miliar pada 2009 dan setidaknya Rp 17,998 miliar pada 2010. Praktik KKN itu juga memperkaya Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya sebesar Rp 10,29 miliar.

Sedangkan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, perbuatan Dudung menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan Rp 42,717 miliar serta memperkaya Nazaruddin Rp 4,675 miliar dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah Rp 500 juta, sehingga seluruhnya merugikan negara Rp 54,7 miliar.

Jaksa mendakwa Dudung telah merugikan negara Rp 25,8 miliar. Jaksa menjadikan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pertimbangan.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya