Mendagri Sebut Pemerintah Siapkan Naskah Revisi Perpu Ormas
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 30 Oktober 2017 11:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah terbuka terhadap gagasan revisi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Sejauh ini, menurut Tjahjo, pemerintah juga sudah menyiapkan konsep naskah untuk menyempurnakan Undang-Undang Ormas, yang akan diuji mulai awal tahun depan.
"Revisi tersebut sifatnya terbatas dan tidak mengubah hal prinsipil, yakni ideologi negara Indonesia," katanya di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017. Ia menegaskan apa pun yang berkaitan dengan komunisme, ateisme, dan marxisme adalah bentuk ajaran yang dilarang, apalagi yang ingin mengubah ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Pemerintah Tak Revisi UU Ormas, SBY Ancam Terbitkan Petisi
Perpu Ormas disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 24 Oktober 2017. Ada tiga fraksi yang mengusulkan revisi jika sedianya Perpu Ormas disetujui dijadikan undang-undang. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Beberapa usul revisi yang diajukan partai tersebut, misalnya, terkait dengan perlunya diberlakukan mekanisme pengadilan, terutama ketika pemerintah ingin membubarkan suatu ormas. Selain itu, yang juga banyak disorot adalah penolakan terhadap pasal yang memungkinkan anggota ormas, yang dianggap bertentangan, dipidanakan.
Baca: Bertemu di Istana, Jokowi dan SBY Bahas Soal UU Ormas
Menurut Tjahjo, konsep naskah revisi akan disiapkan awal tahun depan. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk beberapa revisi penyempurnaan yang berkaitan dengan perpu yang sudah disahkan DPR itu.
Tjahjo menyatakan akan menunggu usul dari fraksi-fraksi di DPR, terutama terkait dengan revisi perpu ini. Selain itu, dia masih menunggu proses di Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan terhadap Perpu Ormas.
"Apa pun itu, kan tahapan-tahapan yang dibuka tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan upaya-upaya hukum," ucapnya.
DIAS PRASONGKO