Sultan HB X Singgung Soal Penggunaan Bahasa di Media Sosial
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Iqbal Muhtarom
Sabtu, 28 Oktober 2017 17:22 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 89 di Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.
Dalam peringatan yang dihadiri ratusan siswa perwakilan sekolah SMP dan SMA di Yogya itu, Sultan menyinggung peran pemuda khususnya saat menggunakan media sosial internet yang kini telah menjadi akses komunikasi paling populer.
“Silahkan berbicara, komentar atau mengkritisi apapun melalui media sosial, tapi gunakan bahasa yang baik,” ujar Sultan.
Baca juga: Anies Baswedan: Gunakan Kiwari daripada Kontemporer
Sultan menuturkan, saat seseorang berinteraksi dengan media sosial, biasanya telah memiliki jaringan pertemanan sehingga bisa saling mengkontrol satu sama lain.
Sehingga ketika ada pengguna media sosial yang mulai menggunakan bahasa yang berpotensi menimbulkan persoalan, menyebar fitnah, kebencian atau memecah belah, segera dapat dicegah komunitasnya agar tak sampai berujung pidana.
Sultan menuturkan, ia sendiri tak peduli penggunaan media sosial apakah akan dipakai untuk kepentingan apapun baik untuk urusan politik atau lainnya. Menurutnya yang terpenting justru bagaimana berbagai urusan penggunaan media sosial itu dikemas penyampaiannya kepada publik.
“Yang paling berperan mengontrol pengguna media sosial itu kan teman-teman dekatnya sendiri, bukan pemerintah atau siapapun,” ujar Sultan.
Baca juga: Cerita di Balik Syuting Video Sumpah Pemuda Jokowi
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Ahmad Dofiri mengakui penggunaan media sosial kini telah banyak menjebak orang untuk gampang menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong. “Pas ditangkap polisi, biasanya lalu bilang tak tahu kalau perbuatannya itu melanggar aturan,” ujar Dofiri.
Kasus berita hoax yang ditangani Polda DIY salah satunya menangkap Rosyid Nur Rohum, 24 tahun, warga Okan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan pada April 2017 lalu. Rosyid ditangkap setelah membuat berita hoax yang menyeret nama Sultan HB X bahwa raja keraton itu anti etnis tertentu. Agustus 2017 lalu, Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Rosyid dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.