Dwi Widodo: Jadi Justice Collaborator Itu Kaya Kaki Diikat

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 28 Oktober 2017 09:42 WIB

Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Tanpa didampingi oleh kuasa hukum, terdakwa kasus suap paspor dan calling visa, Dwi Widodo berlalu meninggalkan ruang persidangan. Ia berjalan menuruni tangga menuju areal parkiran di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Tempo sempat melihat Dwi mengusap pelipis mata dengan tangan kirinya. Kedua matanya terlihat memerah meski tak ada air mata. Beberapa menit sebelumnya, Ia baru saja divonis 3,5 tahun bui oleh majelis hakim.

Dwi Widodo adalah mantan atase imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia 2013-2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Februari 2017. Dia diduga menerima suap dalam pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia dengan metode reach out tahun 2016. Dwi juga diduga menerima uang dari pembuatan visa (calling visa) tahun 2013-2016.

Baca juga: Kasus Suap Paspor, Dwi Widodo Dituntut 5 Tahun Penjara

Pukul 13.30 WIB, Jumat, 27 Oktober 2017, Dwi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat guna mendengarkan putusan dari majelis hakim. Hadir di ruang persidangan sejak pukul 09.00 WIB, 4,5 jam lamanya Dwi menunggu sampai akhirnya sidang vonis dimulai.

Advertising
Advertising

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi vonis 3,5 tahun bui dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yaitu 5 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Dwi Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat 27 Oktober 2017.

Hakim juga memutuskan pasal yang dikenai kepada Dwi adalah pasal tentang suap, yaitu pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan KPK. Sementara masa kurungan tiga bulan yang dijatuhkan, akan dikurangi dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa sejak menjadi tersangka.

Di samping ruang khusus tahanan yang berada di areal parkiran, Ia duduk di kursi besi, diam, seorang diri. "Sudah selesai semua kan ?" kata Dwi kepada Tempo. Meski dijatuhi vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, Ia tampak masih tidak menerima dijatuhi dengan pasal penerimaan suap. "Saya itu cuma gratifikasi biasa," kata Dwi.

Baca juga: Uang Suap ke Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Lewat CSR

Beberapa saat menunggu di areal parkiran, sebanyak 13 orang kemudian berjalan mendekati Dwi, 10 orang bapak-bapak dan 3 ibu-ibu. Mereka berkumpul, berdiri mengelilingi Dwi yang masih saja duduk.

Beberapa dari mereka saling bersahutan, sebagain menyesalkan tuntutan jaksa KPK, sebagain lain memberi semangat kepada Dwi. Seorang laki-laki sambil merokok berkata, "Paling kalau sudah dikurangi masa tahanan tinggal 2 tahun saja." Seorang ibu-ibu menimpalinya, "1,5 tahun lah."

Ibu-Ibu menyahut, "Jaksa tidak cermat." Kemudian yang lainnya berkata kepada rekannya, "Nanti kita ke Guntur Pak Heri." Guntur, Jakarta Selatan, merupakan lokasi tempat Kompleks POM Angkatan Darat. Sebuah rumah tahanan bagi terpidana korupsi milik KPK berada di dalamnya.

Seorang bapak-bapak sempat bertanya kepada Dwi, "Kenapa dulu ga jadi JC (Justice Collaborator) saja? kan masa hukuman bisa berkurang". Dwi kemudian membeberkan alasannya. "Kalau jadi JC itu, kayak kaki diikat, terus diseret-seret," ujarnya.

Kepada Tempo, Dwi mengakui bahwa 13 orang ini adalah keluarganya sendiri. 13 orang ini jugalah yang hadir menemani Dwi selama persidangan vonis atas kasus suap yang menjerat dirinya.

Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Dwi Widodo maupun jaksa KPK kompak menyatakan "pikir-pikir" (mempertimbangkan putusan). Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua belah pihak untuk nantinya mengambil sikap.

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya