TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan paspor Dwi Widodo akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Jumat, 27 Oktober 2017. Sidang akan digelar pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sidang vonis terhadap mantan atase imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia tersebut sedianya digelar pada Senin lalu. Namun karena putusan dari majelis hakim belum selesai, sidang pun akhirnya ditunda. "Ditunda hingga Jumat depan," kata Kuasa hukum Dwi, Halim Darmawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2017.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Dwi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 524,35 juta dan 63.500 Ringgit Malaysia.
Baca juga: Dugaan Suap Paspor, KBRI Malaysia Pulangkan Atase Dwi Widodo
"Terdakwa juga terbukti menerima voucher hotel senilai Rp10,807 juta dari pemohon visa," kata Jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 4 Oktober 2017. Fee tersebut diberikan kepada terdakwa karena telah membantu mengurus visa tanpa pengecekan kelengkapan administrasi.
Dwi Widodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Februari 2017. Dia diduga menerima suap dalam proses penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia dengan metode reach out tahun 2016.
Reach out adalah mekanisme dimana petugas KBRI mendatangi pemohon pembuatan paspor di luar KBRI. Dwi diduga meminta imbalan kepada agen perusahaan (makelar) atas pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia yang rusak atau hilang. Selain itu, Dwi juga diduga menerima fulus dari pembuatan visa (calling visa) tahun 2013-2016.
Baca juga: Kasus Suap Atase Imigrasi, KPK Perpanjang Penahanan Rudi Widodo
Dalam dakwaan, jaksa KPK juga menyebut Dwi telah menyebabkan kerugian negara akibat kasus suap tersebut. Sehingga, Jaksa menuntut Dwi untuk mengganti seluruh kerugian tersebut. "Terdakwa dituntut untuk membayar ganti rugi sebanyak Ro 535.157 juta dan 27.400 ribu Ringgit Malaysia," kata Jaksa Arif.
Jaksa KPK mendakwa Dwi telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.