Sejumlah pegiat melakukan aksi teatrikal saat menggelar aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan lima pimpinan KPK belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Direktur Penyidikan Aris Budiman. Menurut dia, pembahasan mengenai sanksi tersebut masih alot.
"Ada perdebatan dan proses saling menjelaskan. Saya kira itu hal yang biasa dan keputusan akan diambil setelah melalui proses itu," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2017.
Karena itu, KPK belum bisa memberikan tenggat untuk menjatuhkan sanksi bagi Aris. "Akan kami lakukan semaksimal mungkin," ujarnya. Penjatuhan sanksi untuk Aris bakal didasarkan pada pedoman disiplin untuk pegawai KPK.
Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh Aris kepada lima pimpinan lembaga antirasuah itu. Dalam rekomendasi itu, Aris disebut bersalah atas langkahnya hadir dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK tanpa izin dari pimpinan.
Menurut Febri, ada dua hal yang diserahkan kepada pimpinan terkait dengan rekomendasi dari DPP KPK. Pertama, kata dia, e-mail yang disampaikan Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai kepada Aris Budiman. Kedua, kehadiran Aris dalam rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK. "Itu yang dibahas pimpinan dan akan segera diambil keputusan," ucapnya.