Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri, menganggap dakwaan yang diberikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya perlu dibatalkan. Kuasa hukum Rochmadi, Ainul Syamsu, menilai dakwaan jaksa yang menyebutkan Rochmadi menerima uang suap senilai Rp 240 juta tidak menjelaskan hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang terjadi.
"Dengan demikian, sangat jelas bahwa uang milik terdakwa yang disita dari brankas terdakwa sama sekali tidak terkait dengan tindak pidana," kata Ainul saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.
Menurut Ainul, uang sekitar Rp 1 miliar, yang disita KPK, dibuat seolah-olah bagian dari operasi tangkap tangan. Padahal, kata dia, uang tersebut tidak berkaitan dengan uang senilai Rp 40 juta yang diberikan Ali Sadli dari Jarot Budi Wibowo sebelum OTT dilakukan.
"OTT seharusnya hanya menyita Rp 40 juta dan tidak membabi buta menyita seluruh barang yang berada di tempat itu meskipun tidak berkaitan dengan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum justru dinilai memperkuat uang tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana. Ainul juga mengungkapkan dakwaan terhadap Rochmadi, yang dijerat tindak pidana pencucian uang, tidak berdasar dari laporan hasil keuangan penyelenggara negara.
Jaksa KPK dianggap tidak menyertakan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan sehingga proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara berurutan. "Maka proses hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada terdakwa cacat hukum," ucapnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap auditor BPK terkait dengan opini wajar tanpa pengecualian untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selain Rochmadi dan Ali Sadli, dua tersangka lain adalah pejabat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi dan Ali telah menerima suap Rp 240 juta dari Sugito dan Jarot. Di tengah proses penyidikan, KPK kembali menetapkan Rochmadi dan Ali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.