Auditor BPK Sebut Uang di Brankas Tak Terkait Suap Kemendes

Rabu, 25 Oktober 2017 18:02 WIB

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri, menganggap dakwaan yang diberikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya perlu dibatalkan. Kuasa hukum Rochmadi, Ainul Syamsu, menilai dakwaan jaksa yang menyebutkan Rochmadi menerima uang suap senilai Rp 240 juta tidak menjelaskan hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang terjadi.

"Dengan demikian, sangat jelas bahwa uang milik terdakwa yang disita dari brankas terdakwa sama sekali tidak terkait dengan tindak pidana," kata Ainul saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca: Suap Auditor BPK, Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menurut Ainul, uang sekitar Rp 1 miliar, yang disita KPK, dibuat seolah-olah bagian dari operasi tangkap tangan. Padahal, kata dia, uang tersebut tidak berkaitan dengan uang senilai Rp 40 juta yang diberikan Ali Sadli dari Jarot Budi Wibowo sebelum OTT dilakukan.

"OTT seharusnya hanya menyita Rp 40 juta dan tidak membabi buta menyita seluruh barang yang berada di tempat itu meskipun tidak berkaitan dengan tindak pidana," ujarnya.

Baca: Dirjen Ahmad Erani Disebut Mengetahui Rencana Suap Auditor BPK

Selain itu, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum justru dinilai memperkuat uang tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana. Ainul juga mengungkapkan dakwaan terhadap Rochmadi, yang dijerat tindak pidana pencucian uang, tidak berdasar dari laporan hasil keuangan penyelenggara negara.

Jaksa KPK dianggap tidak menyertakan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan sehingga proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara berurutan. "Maka proses hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada terdakwa cacat hukum," ucapnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap auditor BPK terkait dengan opini wajar tanpa pengecualian untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selain Rochmadi dan Ali Sadli, dua tersangka lain adalah pejabat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Rochmadi dan Ali telah menerima suap Rp 240 juta dari Sugito dan Jarot. Di tengah proses penyidikan, KPK kembali menetapkan Rochmadi dan Ali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya