TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana pemberian suap, Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujar ketua majelis hakim, Siti Diah Basaria saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.
Baca: KPK Bidik Tersangka baru dalam Perkara Suap Auditor BPK
Vonis bersalah pun dijatuhkan hakim terhadap Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Jarot Budi Prabowo. Ia dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 75 juta subsider 2 bulan penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam tuntutan jaksa, kedua terdakwa dituntut 2 tahun penjara dengan denda yang berbeda. Sugito dikenai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Jarot Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Sidang Suap BPK, KPK Hadirkan 7 Pejabat Kemendes untuk Terdakwa Ali Sadli
Dalam putusan hakim, Sugito dan Jarot terbukti memberikan Rp 240 juta secara bertahap kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri selaku penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan 2016 Kementerian Desa serta Wakil Penanggung Jawab merangkap pelaksana tugas Kepala Auditorat III B, Ali Sadli. Suap tersebut diberikan agar Kementerian mendapat opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan tahun 2016.
Hakim pun melampirkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa. Hal yang meringankan, keduanya mengaku dan menyesali perbuatannya dalam menyuap dua auditor BPK itu. Sedangkan hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.