Baleg DPR Sediakan Satu Slot Prolegnas 2018 untuk Revisi UU Ormas

Rabu, 25 Oktober 2017 14:11 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas laporan pandangan Pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR RI pengesahan UU Ormas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. Dalam voting, 7 fraksi menyetujui pengesahan Perppu Ormas tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Hendrawan Supratikno, mengatakan sudah ada kesepakatan di antara fraksi untuk menyediakan satu ruang dari daftar program legislasi nasional 2018 (Prolegnas) bagi revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut dia, saat Baleg menyusun 50 RUU yang masuk prolegnas, para anggota sudah mengantisipasi kemungkinan permintaan revisi terhadap UU Ormas.

"Kami menyediakan satu slot. Ketika berbicara itu (prolegnas 2018), awas loh jangan lupa kita harus sediakan satu slot untuk menampung aspirasi teman-teman yang akan revisi UU Ormas ini," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca: Perpu Ormas Disahkan, HTI: Bukti Politik Transaksional

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar revisi UU Ormas bisa saja masuk Prolegnas 2018. Namun secara ketentuan baru bisa dipastikan setelah DPR menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di masa sidang berikutnya.

Advertising
Advertising

Hendrawan menuturkan meski partainya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang kini telah disahkan menjadi UU Ormas, pihaknya terbuka bila undang-undang ini direvisi. "Kalau ada yang kurang, mari kita sama-sama (perbaiki). Bahkan saya akan ngacung, saya jadi inisiator pertama untuk lakukan perbaikan itu," kata dia.

Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan

DPR telah mengesahkan Perpu Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, kemarin. Namun pengambilan keputusan itu diwarnai dengan penolakan dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Selain itu, tiga fraksi, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujuinya asalkan segera direvisi. Fraksi-fraksi itu mengkritisi dihapuskannya mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas dan banyaknya pasal-pasal karet.

Menurut Hendrawan, bila UU Ormas ini jadi direvisi, maka dimungkinkan untuk menyasar tentang mekanisme pembubaran. "Bisa jadi," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan, menyambut baik sikap dari Baleg ini. "Oh bagus. Itu mungkin salah satu antisipasi untuk mempercepat (revisi)," katanya.

Berita terkait

Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

6 September 2024

Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.

Baca Selengkapnya

Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Gratis, Tanpa Kelas, dan Paling Tua

14 Juni 2022

Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Gratis, Tanpa Kelas, dan Paling Tua

Salah satu lembaga pendidikan milik pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja adalah Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah, di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.

Baca Selengkapnya

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.

Baca Selengkapnya

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.

Baca Selengkapnya

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.

Baca Selengkapnya

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.

Baca Selengkapnya

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.

Baca Selengkapnya