TEMPO Interaktif, Serang:Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Didi Hidayat Laksana, dituntut satu tahun penjara bersama empat anggota KPU Banten lainnya, yaitu M Suhari, Wahyu Nafis, Eti Fatiro dan Indra Abidin."Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana operasional ganda saat Pemilihan Presiden senilai Rp 300 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum Subchan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (28/6).Selain menuntut mereka setahun, jaksa juga menuntut kelima terdakwa korupsi ini mengembalikan uang yang telah mereka terima masing-masing Rp 60 juta. Menurut Subchan, para terdakwa telah sengaja bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara.Kasus ini berawal dari penggunaan anggaran operasional ganda yang dilakukan KPU Banten. Sebelumnya KPU Banten sudah mendapatkan biaya operasional kegiatan Pilpres 2005 lalu dari APBN sebesar Rp 900 juta. Tapi, secara bersamaan mereka mendapat suntikan dana operasional dari APBD Banten senilai Rp 1,2 miliar.Masalah timbul karena dalam ketentuan penggunaan dana operasional dari APBD diperbolehkan hanya dalam rangka Pilkada. "Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2005. Namun mereka sudah menikmati dana operasional dari APBD sejak September 2004. Sementara Pilkada saat itu belum berlangsung," kata Subchan.Faidil Akbar