Modus Pasangan Sejenis di Jember Mengelabui Petugas KUA
Reporter
David Priyasidarta (Kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 24 Oktober 2017 15:53 WIB
TEMPO.CO, Jember - Kepala Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo menduga motif MF, 21 tahun, warga Kecamatan Panti dan AA yang berganti nama AP, 23 tahun, warga Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember memalsu surat karena ingin bersama. Pasangan sejenis sama-sama lelaki itu sudah berpacaran selama setahun.
Pada 1 Juli 2017 keduanya mengurus pernikahan dan memenuhi persyaratan administrasi. “Awal Juli 2017 mereka menikah,” kata Kusworo di Markas Polres Jember, Selasa, 24 Oktober 2017. Mereka menggelar resepsi.
Baca: Aparat Usut Dugaan Kasus Pernikahan Sejenis di Jember
Tiga bulan berjalan, warga sudah mulai mempertanyakan. Namun dijawab oleh yang berperan sebagai suami bahwa istrinya adalah wanita.
Berdasarkan keterangan petugas KUA Kecamatan Ajung kepada polisi, kedua sejoli itu mengurus pernikahan sendiri. Pihak yang berperan sebagai istri mengenakan jilbab, tubuhnya kecil dan suaranya pelan sehingga menggambarkan bahwa keduanya adalah laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Polisi Menahan Pelaku Pernikahan Sejenis di ...
Kusworo juga mengatakan bahwa si suami mengakui bahwa "istrinya" sebenarnya adalah laki-laki. Pernikahan itu tanpa dihadiri orang tua langsung sebagai wali nikah, tetapi orang lain.
Kepolisian Resor Jember menahan pasangan sejenis MF dan AA pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan sangkaan memalsu surat dan memasukkan keterangan palsu dalam surat atau akta otentik. "Keduanya kami tahan di tahanan Polres," kata Kusworo.