Wali Kota Tegal non aktif, Siti Masitha Soeparno, sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 25 September 2017. Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tegal Siti Masitha pada Selasa, 24 Oktober 2017. Siti tampak tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.35.
"Siti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMH," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa. Amir Mirza Hutagalung (AMH) adalah orang kepercayaan Wali Kota Tegal yang diduga sebagai pihak penerima.
Siti ditangkap KPK atas dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal. Selain Siti, pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Total nilai dugaan suap tersebut sebesar Rp 5,1 miliar. Dari total dana itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sekitar Rp 1,6 miliar diterima pada rentang Januari-Agustus 2017. Dalam perkara itu, Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp 300 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta diamankan KPK sebagai barang bukti. Adapun Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir. Siti telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.