Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-Undang

Selasa, 24 Oktober 2017 06:53 WIB

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat cenderung menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Tujuh dari sepuluh fraksi menyatakan setuju dalam rapat kerja pembahasan Perpu Ormas itu, Senin, 23 Oktober 2017.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura menyatakan setuju tanpa catatan. Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat menyatakan setuju tapi dengan catatan. Sedangkan Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera dengan tegas menolak.

Baca: Tiga Fraksi Menolak, Perpu Ormas Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Zainudin Amali, mengatakan Dewan bakal membawa pembahasan tentang Perpu Ormas ke rapat paripurna hari ini, Selasa, 24 Oktober 2017. Setelah itu, rapat akan memutuskan apakah menerima atau menolak perpu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu itu untuk disahkan menjadi undang-undang. “Kami tidak bisa menunggu semua orang harus setuju atau menolak,” kata dia di DPR, Senin, 23 Oktober 2017.

Meski begitu, Amali berharap, sebelum diputus, musyawarah mufakat dapat dibangun sehingga pengambilan keputusan dilakukan tanpa voting. “Tapi kalau tidak, maka terpaksa kami melakukan pemungutan suara,” kata dia. “Pengambilan suara akan dilakukan per anggota.”

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 telah mengatur secara baik tentang organisasi kemasyarakatan. Karena itu, dia melanjutkan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan perpu dengan dalih adanya kekosongan hukum. Ia juga mengkritik penghapusan mekanisme peradilan untuk membubarkan suatu ormas. "Konstitusi menegaskan negara ini negara hukum," ujarnya.

Baca: Tjahjo Kumolo Ingin Pembahasan Perpu Ormas Mencapai Mufakat

Advertising
Advertising

Juru bicara Partai Gerindra, Azikin Solthan, juga mempersoalkan penghapusan mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas. Menurut dia, hilangnya norma itu membuat pemerintah saat ini layaknya rezim Orde Baru. "Perpu ini anti-demokrasi dan memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengharapkan ada musyawarah mufakat dalam paripurna hari ini. Ia tidak mempersoalkan munculnya pandangan berbeda dari sejumlah fraksi terhadap Perpu Ormas. Sebab, dia optimistis fraksi-fraksi di DPR akan mencapai kesepakatan.

Tjahjo memastikan pemerintah terbuka dengan adanya revisi setelah Perpu Ormas itu disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai revisi mungkin terjadi pada poin masa tahanan dan hukuman. Namun pemerintah menolak apabila revisi berhubungan dengan prinsip dan ideologi Pancasila.

“Ormas apa pun dilindungi undang-undang, tapi prinsipnya penerapan Pancasila harus menjadi komitmen,” kata Tjahjo. “Pokoknya, yang prinsip jangan diutak-atik. Orang boleh berormas, tapi kalau dia berormas punya agenda lain mengubah Pancasila, lah masak harus diberi peluang? Kan tidak. Itu saja.”

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly tak mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan pemerintah tidak bersifat absolut dengan menerbitkan Perpu Ormas tersebut. “Kalau memang besok (hari ini) diterima ada beberapa catatan, nanti kami bahas bersama,” kata dia, Senin, 23 Oktober 2017.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Eko Patrio Jadi Sekjen PAN, Sebelumnya Disiapkan sebagai Calon Menteri di Kabinet Prabowo

36 hari lalu

Eko Patrio Jadi Sekjen PAN, Sebelumnya Disiapkan sebagai Calon Menteri di Kabinet Prabowo

Wakil Ketua Umum PAN mengungkapkan alasan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio ditunjuk sebagai Sekjen PAN.

Baca Selengkapnya

Ade Muchlas Syarif Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

46 hari lalu

Ade Muchlas Syarif Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Sesepuh Partai Amanat Nasional (PAN) Banten, Ade Muchlas Syarif, secara tegas menyatakan dukungannya kepada bakal calon Bupati Serang, Andika Hazrumy, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024

Baca Selengkapnya

Ihwal Rencana Ridwan Kamil-Suswono Bertemu Anies, Jubir Ungkap Maksudnya

46 hari lalu

Ihwal Rencana Ridwan Kamil-Suswono Bertemu Anies, Jubir Ungkap Maksudnya

Jubir Ridwan Kamil-Suswono mengungkap soal rencana pertemuan antara pihaknya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

4 September 2024

Kata KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Nisya Ahmad, adik selebritas Raffi Ahmad, dilantik menjadi anggota DPRD Jabar. Bagaimana KPU menjelaskan hal ini?

Baca Selengkapnya

Koalisi 6 Partai Usung Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah di Pilkada Tangerang

29 Agustus 2024

Koalisi 6 Partai Usung Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah di Pilkada Tangerang

Maesyal Rasyid, mantan Sekda Kabupaten Tangerang, sedangkan Intan merupakan adik kandung Ahmed Zaki Iskandar, bupati Tangerang dua periode.

Baca Selengkapnya

Ariza-Marshel Batal Maju, PAN Alihkan Dukungan ke Benyamin-Pilar

29 Agustus 2024

Ariza-Marshel Batal Maju, PAN Alihkan Dukungan ke Benyamin-Pilar

Ahmad Riza Patria (Ariza) mundur karena mendapat tugas khusus dari Partai Gerindra

Baca Selengkapnya

Susul Cak Imin dan Zulhas, Surya Paloh Terpilih Kembali Jadi Ketum

27 Agustus 2024

Susul Cak Imin dan Zulhas, Surya Paloh Terpilih Kembali Jadi Ketum

Surya Paloh menjabat sebagai Ketum NasDem selama tiga periode berturut-turut. Surya menyatakan, ingin terus memperbaiki Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Awalnya Dukung Revisi UU Pilkada, Kini Sejumlah Parpol KIM Bilang Ikuti Putusan MK

24 Agustus 2024

Awalnya Dukung Revisi UU Pilkada, Kini Sejumlah Parpol KIM Bilang Ikuti Putusan MK

Sejumlah parpol yang tergabung dalam KIM ini sebelumnya mendukung revisi UU Pilkada. Kini berubah sikap akan mengikuti putusan MK. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kongres ke-6 PAN: Bakal Dihadiri Jokowi, Zulhas Calon Ketum Tunggal

23 Agustus 2024

Kongres ke-6 PAN: Bakal Dihadiri Jokowi, Zulhas Calon Ketum Tunggal

Presiden Jokowi dijadwalkan hadir di acara pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Edy Rahmayadi Dapat Tugas Ini dari PDIP untuk Pilgub Sumut

12 Agustus 2024

Edy Rahmayadi Dapat Tugas Ini dari PDIP untuk Pilgub Sumut

PDIP memberikan surat tugas untuk Edy Rahmayadi maju di Pilgub Sumut. Apa saja tugasnya?

Baca Selengkapnya