Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-Undang

Selasa, 24 Oktober 2017 06:53 WIB

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat cenderung menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Tujuh dari sepuluh fraksi menyatakan setuju dalam rapat kerja pembahasan Perpu Ormas itu, Senin, 23 Oktober 2017.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura menyatakan setuju tanpa catatan. Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat menyatakan setuju tapi dengan catatan. Sedangkan Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera dengan tegas menolak.

Baca: Tiga Fraksi Menolak, Perpu Ormas Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Zainudin Amali, mengatakan Dewan bakal membawa pembahasan tentang Perpu Ormas ke rapat paripurna hari ini, Selasa, 24 Oktober 2017. Setelah itu, rapat akan memutuskan apakah menerima atau menolak perpu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu itu untuk disahkan menjadi undang-undang. “Kami tidak bisa menunggu semua orang harus setuju atau menolak,” kata dia di DPR, Senin, 23 Oktober 2017.

Meski begitu, Amali berharap, sebelum diputus, musyawarah mufakat dapat dibangun sehingga pengambilan keputusan dilakukan tanpa voting. “Tapi kalau tidak, maka terpaksa kami melakukan pemungutan suara,” kata dia. “Pengambilan suara akan dilakukan per anggota.”

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 telah mengatur secara baik tentang organisasi kemasyarakatan. Karena itu, dia melanjutkan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan perpu dengan dalih adanya kekosongan hukum. Ia juga mengkritik penghapusan mekanisme peradilan untuk membubarkan suatu ormas. "Konstitusi menegaskan negara ini negara hukum," ujarnya.

Baca: Tjahjo Kumolo Ingin Pembahasan Perpu Ormas Mencapai Mufakat

Advertising
Advertising

Juru bicara Partai Gerindra, Azikin Solthan, juga mempersoalkan penghapusan mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas. Menurut dia, hilangnya norma itu membuat pemerintah saat ini layaknya rezim Orde Baru. "Perpu ini anti-demokrasi dan memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengharapkan ada musyawarah mufakat dalam paripurna hari ini. Ia tidak mempersoalkan munculnya pandangan berbeda dari sejumlah fraksi terhadap Perpu Ormas. Sebab, dia optimistis fraksi-fraksi di DPR akan mencapai kesepakatan.

Tjahjo memastikan pemerintah terbuka dengan adanya revisi setelah Perpu Ormas itu disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai revisi mungkin terjadi pada poin masa tahanan dan hukuman. Namun pemerintah menolak apabila revisi berhubungan dengan prinsip dan ideologi Pancasila.

“Ormas apa pun dilindungi undang-undang, tapi prinsipnya penerapan Pancasila harus menjadi komitmen,” kata Tjahjo. “Pokoknya, yang prinsip jangan diutak-atik. Orang boleh berormas, tapi kalau dia berormas punya agenda lain mengubah Pancasila, lah masak harus diberi peluang? Kan tidak. Itu saja.”

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly tak mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan pemerintah tidak bersifat absolut dengan menerbitkan Perpu Ormas tersebut. “Kalau memang besok (hari ini) diterima ada beberapa catatan, nanti kami bahas bersama,” kata dia, Senin, 23 Oktober 2017.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

5 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

10 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

10 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

22 hari lalu

Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.

Baca Selengkapnya

Riwayat Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Tempat Deklarasi Golkar-PAN Dukung Prabowo

17 Agustus 2023

Riwayat Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Tempat Deklarasi Golkar-PAN Dukung Prabowo

Museum Perumusan Naskah Proklamasi memiliki riwayat panjang, selain menjadi tempat deklarasi Golkar dan PAN mendukung Prabowo. Ini riwayatnya.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Dukung Prabowo di Museum Proklamasi: Disesalkan PDIP, Dilaporkan MPMI ke Bawaslu

17 Agustus 2023

Deklarasi Dukung Prabowo di Museum Proklamasi: Disesalkan PDIP, Dilaporkan MPMI ke Bawaslu

PDIP menilai deklarasi Golkar-PAN dukung Prabowo di Museum Perumusan Naskah Proklamasi tidak etis. Museum bagian dari tempat sakral.

Baca Selengkapnya

Romahurmuziy PPP: KIB Bisa Lanjut Jika Golkar dan PAN juga Usung Ganjar Pranowo

17 Juni 2023

Romahurmuziy PPP: KIB Bisa Lanjut Jika Golkar dan PAN juga Usung Ganjar Pranowo

Romahurmuziy mengatakan Koalisi Indonesia Bersatu tak mungkin mengusung capres sendiri karena PPP sudah menjatuhkan pilihan ke Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya

Megawati Ungkap Disodorkan Banyak Sosok Cawapres dan Ganjar Petugas Partai

3 Juni 2023

Megawati Ungkap Disodorkan Banyak Sosok Cawapres dan Ganjar Petugas Partai

Megawati menyinggung sosok cawapres yang banyak disodorkan kepada dirinya, termasuk Ganjar sebagai petugas partai.

Baca Selengkapnya

PAN di Antara Pilihan Capres: Ganjar, Prabowo atau Airlangga

3 Juni 2023

PAN di Antara Pilihan Capres: Ganjar, Prabowo atau Airlangga

PAN belum menjatuhkan pilihan terhadap Ganjar sebagai capres 2024. PAN masih punya opsi lain, yakni Prabowo dan Airlangga.

Baca Selengkapnya