Eks Dirut PNRI Dicecar Soal Isi Pertemuan dengan Andi Narogong

Senin, 23 Oktober 2017 17:52 WIB

Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) Isnu Edhi Wijaya hari ini bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat kembali mencecar motif sejumlah pertemuan antara Isnu Edhi Wijaya dan terdakwa.

Isnu mengaku diperkenalkan pertama kali dengan Andi oleh Eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. "Dikenalkan sebagai pengusaha dan diminta berkoordinasi," kata Isnu kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober .

Setelah perkenalan itu, Isnu bertemu di beberapa tempat di Jakarta, mulai dari ruko milik Andi di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan sampai kantor pusat PNRI, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang E-KTP, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi Andi Narogong

Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Andi Narogong kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain Isnu, dua orang saksi lain dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani dan seorang swasta bernama Andreas Ginting.

Advertising
Advertising

Dalam proyek e-KTP sendiri, Isnu bertindak sebagai ketua konsorsium Perum PNRI. Konsorsium yang memenangkan lelang proyek e-KTP ini terdiri dari sejumlah anggota yaitu PT Quadra Solution, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Baca juga: Lagi, Setya Novanto Mangkir Sidang E-KTP Andi Narogong

Isnu sudah pernah bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Irman pada Kamis, 4 Mei 2017 lalu. Saat itu, Isnu membenarkan bahwa Irman memintanya berkoordinasi dengan Andi untuk proyek e-KTPN Menurut dia, Andi berperan penting dalam mengumpulkan pihak yang kompeten untuk proyek tersebut, seperti Johannes Tan dan Paulus Tanos.

Dalam persidangan hari ini, Isnu mengaku tidak tahu jika Andi adalah orang yang akan mengendalikan proyek e-KTP. Isnu juga mengaku bahwa yang menentukan anggota konsorsium PNRI adalah perusahaan anggota sendiri. "Tergantung sendiri, siapa yang mau," ujarnya.

Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar tampak tak puas dengan jawaban Isnu. "Kami harapkan anda beri keterangan yang jujur, keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), anda sebut kalau Irman memperkenalkan Andi sebagai orang yang akan melaksanakan proyek e-KTP," kata hakim John. Sempat beberapa kali membantah dengan alasan tidak tahu dan lupa, akhirnya Isnu mengakuinya, "Ya benar," ucapnya.

Baca juga: Setya Novanto Pilih Datang ke HUT Golkar Dibanding Sidang E-KTP

Isnu juga mengungkapkan bahwa Andi pernah datang ke kantor PNRI ditengah-tengah persiapan tender. Saat itu, kata Isnu, memang banyak anggota konsorsium yang lalu lalang di kantor PNRI. "Andi ketemu saya pernah yg lain juga, mungkin nyari peluang saja dia," ujarnya.

Lagi-lagi majelis hakim tampak tak puas dengan jawaban itu. Hakim menanyakan alasan pertemuan mereka karena Andi bukanlah anggota perusahaan yang ikut dalam tender proyek e-KTP. "Yang kongkrit sajalah," kata salah seorang anggota majelis hakim. "Lupa saya, dia (Andi) bicara soal kemungkinan, kita lebih banyak ngomong teknis," ujarnya.

Baca juga: Mangkir dari Sidang E-KTP, Setya Novanto Hadiri Acara Jokowi

"Anda tak tanya kapasitas dia ? sepertinya sulit sekali bicara disini, anda kan Dirut Perusahaan, masa mau terima orang dengan maksud yang tidak jelas," tanya hakim John. "Ya hanya karena pernah dikenalkan dengan Irman, selebihnya saya tak ingat lagi," jawab Isnu. Isnu hanya mengakui bahwa nama Andi tidak ada di struktur konsorsium, namun ternyata ikut mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam tender proyek e-KTP.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Dari pantauan Tempo, Isnu adalah saksi yang paling banyak ditanyai oleh majelis hakim dibandingkan dengan dua saksi lainnya. Berkali-kali pula beberapa anggota majelis hakim meminta Isnu berbicara dengan jujur karena tak mendapatkan jawaban yang diinginkan.

Berita terkait

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.

Baca Selengkapnya