DPR Akan Ambil Keputusan Perpu Ormas Hari Ini

Senin, 23 Oktober 2017 12:35 WIB

Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, sebelum memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar rapat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Rapat hari ini, Senin, 23 Oktober 2017, akan mendengarkan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke sidang paripurna esok hari.

Hingga hari ini setidaknya masih ada tiga partai yang menolak perpu tersebut, yaitu Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Namun Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali yakin rapat hari ini akan berakhir dengan kesepakatan.

Baca: Tjahjo Kumolo Ingin Pembahasan Perpu Ormas Mencapai Mufakat

"Karena kami sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi, kita selesaikan ini di Komisi II dengan kesepakatan musyawarah mufakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Meski begitu ia tidak menjamin rapat kali ini akan berlangsung singkat. Menurut dia, bisa saja ada perubahan peta dukungan di detik-detik terakhir. "Tapi kami harapkan selesai di sini. Sehingga di paripurna saya tinggal melaporkan dan tinggal mengesahkan apa yang dibahas di Komisi II," ujarnya.

Menurut dia, bila hari ini seluruh fraksi belum mencapai kata sepakat, maka nasib perpu ini akan ditentukan dalam rapat paripurna esok hari. "Saya tetap akan melaporkan apa adanya. Nanti di paripurna akan ditanyakan ke anggota, apakah laporan Komisi II bisa diambil keputusan atau belum," ucapnya.

Baca juga: Perpu Ormas: NU Mendukung, Muhammadiyah Menolak

Advertising
Advertising

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dari lobi-lobi terakhir beberapa fraksi memberikan catatan siap menyetujui perpu ini asalkan segera direvisi. "Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini menyangkut ideologi Pancasila," kata dia.

Menurut dia, pemerintah siap menerima catatan beberapa fraksi yang meminta perpu ini direvisi setelah disahkan. Namun sepanjang tidak mengubah kewajiban ormas untuk tidak menyebarkan ideologi selain Pancasila.

"Soal merevisi oke, tapi apa dulu revisinya. Mengenai hukuman oke, tapi kalau final ya Pancasila, jangan ada agenda lain soal Pancasila," ujarnya.

Namun, Tjahjo tidak memberikan jawaban bulat saat ditanya apakah pemerintah siap merevisi mekanisme pembubaran ormas yang tanpa mekanisme pengadilan. "Ooo.. kalau itu akan kami lihat dulu. Tapi yang prinsip UUD memberikan kebebasan berserikat tapi harus tidak punya agenda lain atau ideologi lain selain Pancasila," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya