Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Ormas: NU Mendukung, Muhammadiyah Menolak

image-gnews
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. TEMPO/Yovita Amalia
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. TEMPO/Yovita Amalia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, berbeda sikap terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). NU mendukung langkah pemerintah tersebut, sedangkan Muhammadiyah menolaknya.

Ketua Pengurus Besar NU Robikin Emhas mengatakan pihaknya mendukung karena merasa Perpu Ormas dibutuhkan untuk menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari ormas-ormas yang hendak mengubahnya. Menurut dia, sudah sepatutnya Pancasila dijaga sebagai produk yang dihasilkan saat negara ini terbentuk.

Baca juga: Bahas Perpu Ormas, DPR Undang Eks HTI, FPI dan GNPF MUI

PBNU berpendapat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang terbentuk dari kesepakatan banyak pihak di dalamnya (darul ahdi). Karena itu, segala produk konstitusi yang dihasilkan harus diakui.

"Maka sudah menjadi tugas anak bangsa menjaga dan menjadikan Pancasila sebagai falsafah," kata Robikin dalam rapat dengar pendapat umum bersama dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

PBNU mengajak semua pihak mendukung Perpu ini. Bila ada hal-hal yang dikritik, ia mempersilakan dilakukan uji materi setelah Perpu tersebut disetujui DPR.

"Bila ada kekurangan, tidak bisa dijadikan dasar dan alasan secara hukum untuk menolak Perpu. Pintunya bukan dengan menolak, tapi me-review lagi setelah menjadi undang-undang," ucap Robikin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Ketua Departemen Hak Asasi Manusia Pengurus Pusat Muhammadiyah Iwan Satriawan mengatakan organisasinya tegas menolak Perpu Ormas. Menurut dia, syarat penetapan Perpu ini tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak memenuhi “hal ihwal kegentingan yang memaksa”.

PP Muhammadiyah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah komprehensif dijadikan dasar pemerintah untuk membubarkan suatu ormas. "Karena itu, menurut kami, penetapan Perpu itu tidak relevan," ujarnya.

Iwan menuturkan Perpu ini mengancam kebebasan berserikat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Ia mencontohkan saat pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, pemerintah tidak melakukan peringatan dan pembinaan terlebih dahulu.

Padahal pemerintah telah menerima HTI sebagai salah satu ormas resmi. "Pertanyaannya, pembinaan apa yang telah dilakukan agar HTI tetap dalam koridor berbangsa dan bernegara," tuturnya.

PP Muhammadiyah mengkritik pula Perpu Ormas yang menghapus peran pengadilan dan memberikan kewenangan mutlak bagi pemerintah membubarkan suatu ormas. Menurut Iwan, hal ini melanggar prinsip check and balances. "Pemerintah ingin menciptakan sistem yang mengarah pada abuse of power," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarikat Islam: Kapolri Tak Berniat Kesampingkan Ormas Islam Lain

31 Januari 2018

Syarikat Islam mengadakan Peringatan 101 Tahun pidato Zelfbestuur HOS Tjokroaminoto yang dihadiri Hamdan Zoelva, Ketua Umum Syarikat Islam, 16 Juni 2017.  Foto:  Istimewa/dok. Syarikat Islam
Syarikat Islam: Kapolri Tak Berniat Kesampingkan Ormas Islam Lain

Delapan pengurus pusat Syarikat Islam menemui Kapolri untuk meminta penjelasan mengenai video pidato yang mengundang polemik.


Baksos Gereja Ditolak Ormas, Sri Sultan: Jangan Bawa Nama Gereja

31 Januari 2018

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baksos Gereja Ditolak Ormas, Sri Sultan: Jangan Bawa Nama Gereja

Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, baksos di lingkungan warga muslim seyogyanya tidak membawa nama gereja.


Baksos Gereja Bantul Ditolak Ormas, Kata Polisi Kurang Komunikasi

31 Januari 2018

Personel kepolisian dibantu unit satwa K-9 melakukan sterilisasi di Gereja Katolik St. Petrus, Solo, Jawa Tengah, 13 April 2017. Hari Raya Paskah dirayakan umat Katolik seluruh dunia. ANTARA/Mohammad Ayudha
Baksos Gereja Bantul Ditolak Ormas, Kata Polisi Kurang Komunikasi

Polisi menyebut aksi penolakan Ormas atas Baksos Gereja Pringgolayan Bantul karena kurang komunikasi saja.


Sejumlah Ormas Melarang Bakti Sosial Gereja Santo Paulus Yogya

30 Januari 2018

Petugas Gegana Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyisiran di Gereja Kristen Jawa Gondomanan, Yogyakarta, 24 Desember 2016. Penyisiran yang dilakukan di sejumlah gereja di DIY itu guna menjamin keamanan dan kenyamanan perayaan Natal 2016. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah Ormas Melarang Bakti Sosial Gereja Santo Paulus Yogya

Menyikapi pelarangan bakti sosial oleh sejumlah ormas, Gereja mengadakan rapat bersama tokoh setempat.


Tawuran Ormas di Bekasi, FBR: GMBI Bawa Massa dari Luar Bekasi

27 Januari 2018

Kelompok massa dari Ormas GMBI bentrok dengan kelompok massa dari gabungan ormas seperti FBR, Gibas, dan Pemuda Pancasila pecah di depan Plasa Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, 25 Januari 2018.
Tawuran Ormas di Bekasi, FBR: GMBI Bawa Massa dari Luar Bekasi

FBR bersama dengan ormas lain terpaksa terlibat tawuran saat menghalau aksi demonstrasi GMBI yang membawa 300 anggota dari luar Bekasi.


Begini Polisi Masih Menjaga Lokasi Bentrokan Massa di Bekasi

26 Januari 2018

Kelompok massa dari Ormas GMBI bentrok dengan kelompok massa dari gabungan ormas seperti FBR, Gibas, dan Pemuda Pancasila pecah di depan Plasa Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, 25 Januari 2018.
Begini Polisi Masih Menjaga Lokasi Bentrokan Massa di Bekasi

Kepolisian masih menjaga ketat lokasi bentrokan massa antar organisasi masyarakat di Plasa Pemerintah Kota Bekasi.


Ada Tiga Kejadian Baku Hantam Ormas GMBI dalam Setahun

26 Januari 2018

Jajaran pimpinan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia di kantor pusat GMBI, Jalan Dalem Kaum, Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Ada Tiga Kejadian Baku Hantam Ormas GMBI dalam Setahun

Anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terlibat baku hantam dengan sejumlah ormas di Bekasi.


Tiga Mobil Hancur Akibat Tawuran Ormas di Plasa Pemkot Bekasi

25 Januari 2018

Mobil milik ormas Gibas rusak akibat tawuran antar ormas di Plasa Pemkot Bekasi, Kamis 25 Januari 2018. Tempo/Adi Warsono
Tiga Mobil Hancur Akibat Tawuran Ormas di Plasa Pemkot Bekasi

Sedikitnya tiga unit mobil minibus rusak akibat tawuran di lingkungan Plasa Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani.


Bentrokan Massa Libatkan Ormas di Depan Plasa Pemkot Bekasi

25 Januari 2018

Sejumlah kendaraan rusak terkena lemparan batu dalam bentrokan massa sejumlah ormas di depan Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kamis, 25 Januari 2018. Tempo/Adi Warsono
Bentrokan Massa Libatkan Ormas di Depan Plasa Pemkot Bekasi

Kerusuhan di Bekasi terjadi akibat bentrokan massa antar-ormas di depan Plasa Pemerintah Kota Bekasi.


Forum Advokat Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Perpu Ormas

13 Desember 2017

Suasana sidang yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan materi
Forum Advokat Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Perpu Ormas

MK memutuskan tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Perpu Ormas yang diajukan oleh sejumlah individu dan kelompok.