KPK Bidik Tersangka Baru dalam Perkara Suap Auditor BPK

Senin, 23 Oktober 2017 09:28 WIB

Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sugito (depan kiri) dan Jarot Budi Prabowo (belakang kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Agustus 2017. JPU KPK mendakwa Sugito dan Jarot menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sejumlah Rp250 juta. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali peran sejumlah pejabat lain Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam kasus penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa penuntut KPK menilai ada petinggi lain di Kementerian Desa yang diduga menginisiasi penyuapan demi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan 2016.

“Rabu mendatang akan ada putusan hakim. Kami akan melihat fakta-fakta sidang yang kemarin, apakah masuk dalam pertimbangan hakim,” kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, kepada Tempo, Minggu, 22 Oktober 2017.

Baca: Nama Sekjen Kemendes Muncul Lagi dalam Dakwaan Kasus Suap BPK

KPK menangkap dua pejabat Kementerian Desa dan dua auditor BPK dalam operasi tangkap tangan pada 26 Mei 2017. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal, Jarot Budi Prabowo, sebagai pemberi suap. Sedangkan Auditor Utama Keuangan Negara III, Rochmadi Saptogiri, serta Kepala Sub-Auditorat III, Ali Sadli, sebagai penerima suap.

Pada pekan ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menjatuhkan vonis kepada Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut kedua terdakwa hukuman 2 tahun penjara. Jaksa juga memaparkan adanya risalah rapat pejabat utama Kementerian Desa yang diduga menjadi awal proses penyuapan.

Dalam rapat ekspose evaluasi program dan kegiatan anggaran 2016 tersebut, hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Anwar Sanusi, yang memberikan sejumlah arahan. Salah satu hal yang disinggung dalam rapat pada 20 Januari 2017 itu adalah arahan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo agar kementerian memperoleh hasil laporan WTP dari BPK.

“Nanti kami akan kembangkan dalam perkara yang sekarang sedang berjalan,” kata Ali Fikri.

Baca juga: Terdakwa Suap BPK, Sugito Mengaku Ditekan Choirul Anam

Advertising
Advertising

Adanya peran pejabat lain di Kementerian Desa juga ditegaskan kuasa hukum Sugito, Soesilo Aribowo, yang merujuk pada isi pleidoi kliennya. Menurut dia, dalam persidangan juga terungkap proses penyuapan itu diketahui Anwar. Bahkan sejumlah rapat pembahasannya berlangsung di ruangan Anwar. “Setjen dilapori (Sugito), tapi diam saja. Tak ada larangan dari Sekjen,” kata Soesilo.

Hingga berita ini ditulis, Tempo belum bisa meminta konfirmasi Anwar. Dia tak merespons sambungan melalui telepon pribadinya. Tapi, ketika menjadi saksi dalam persidangan Sugito dan Budi, dia membantah keterlibatannya dalam suap tersebut. Anwar hanya mengakui pertemuannya dengan auditor BPK Khoirul Anam yang meminta atensi Kementerian Desa untuk Rochmadi dan Ali Sadli. “Asumsi saya, ‘atensi’ itu maksudnya memberikan respons mengenai kekurangan data dan dokumen,” kata Anwar.

Juru bicara BPK, Yudi Ramdan Budiman, mengatakan lembaganya hingga kini juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan Khoirul Anam dalam kasus tersebut. Menurut dia, pemeriksaan etik terhadap peran Khoirul masih dalam proses. “Untuk proses hukum, kami serahkan kepada pengadilan dan KPK. Proses etik tetap berjalan,” kata Yudi.

MAYA AYU

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya