KPK Bidik Tersangka Baru dalam Perkara Suap Auditor BPK
Reporter
Fransisco Rosarians Enga Geken
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 23 Oktober 2017 09:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali peran sejumlah pejabat lain Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam kasus penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa penuntut KPK menilai ada petinggi lain di Kementerian Desa yang diduga menginisiasi penyuapan demi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan 2016.
“Rabu mendatang akan ada putusan hakim. Kami akan melihat fakta-fakta sidang yang kemarin, apakah masuk dalam pertimbangan hakim,” kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, kepada Tempo, Minggu, 22 Oktober 2017.
Baca: Nama Sekjen Kemendes Muncul Lagi dalam Dakwaan Kasus Suap BPK
KPK menangkap dua pejabat Kementerian Desa dan dua auditor BPK dalam operasi tangkap tangan pada 26 Mei 2017. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal, Jarot Budi Prabowo, sebagai pemberi suap. Sedangkan Auditor Utama Keuangan Negara III, Rochmadi Saptogiri, serta Kepala Sub-Auditorat III, Ali Sadli, sebagai penerima suap.
Pada pekan ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menjatuhkan vonis kepada Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut kedua terdakwa hukuman 2 tahun penjara. Jaksa juga memaparkan adanya risalah rapat pejabat utama Kementerian Desa yang diduga menjadi awal proses penyuapan.
Dalam rapat ekspose evaluasi program dan kegiatan anggaran 2016 tersebut, hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Anwar Sanusi, yang memberikan sejumlah arahan. Salah satu hal yang disinggung dalam rapat pada 20 Januari 2017 itu adalah arahan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo agar kementerian memperoleh hasil laporan WTP dari BPK.
“Nanti kami akan kembangkan dalam perkara yang sekarang sedang berjalan,” kata Ali Fikri.
Baca juga: Terdakwa Suap BPK, Sugito Mengaku Ditekan Choirul Anam
Adanya peran pejabat lain di Kementerian Desa juga ditegaskan kuasa hukum Sugito, Soesilo Aribowo, yang merujuk pada isi pleidoi kliennya. Menurut dia, dalam persidangan juga terungkap proses penyuapan itu diketahui Anwar. Bahkan sejumlah rapat pembahasannya berlangsung di ruangan Anwar. “Setjen dilapori (Sugito), tapi diam saja. Tak ada larangan dari Sekjen,” kata Soesilo.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum bisa meminta konfirmasi Anwar. Dia tak merespons sambungan melalui telepon pribadinya. Tapi, ketika menjadi saksi dalam persidangan Sugito dan Budi, dia membantah keterlibatannya dalam suap tersebut. Anwar hanya mengakui pertemuannya dengan auditor BPK Khoirul Anam yang meminta atensi Kementerian Desa untuk Rochmadi dan Ali Sadli. “Asumsi saya, ‘atensi’ itu maksudnya memberikan respons mengenai kekurangan data dan dokumen,” kata Anwar.
Juru bicara BPK, Yudi Ramdan Budiman, mengatakan lembaganya hingga kini juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan Khoirul Anam dalam kasus tersebut. Menurut dia, pemeriksaan etik terhadap peran Khoirul masih dalam proses. “Untuk proses hukum, kami serahkan kepada pengadilan dan KPK. Proses etik tetap berjalan,” kata Yudi.
MAYA AYU