MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Pembentukan Provinsi Madura

Jumat, 20 Oktober 2017 16:28 WIB

Pulau Madura. bappeda.jatimprov.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Peluang masyarakat Pulau Madura mempercepat usul pembentukan provinsi yang terpisah dari Jawa Timur, pupus. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak permohonan uji materi terhadap pasal syarat pemekaran wilayah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hak pembentukan provinsi bukan untuk pemekaran wilayah, tapi dalam konteks upaya memajukan ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, dalil pemohon tak beralasan hukum," kata hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 19 Oktober 2017.

Baca: Wacana Provinsi Madura, Bupati Sumenep Setuju Pemekaran Wilayah

Uji materi undang-undang tersebut diajukan para kepala daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Pulau Madura dan Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) Achmad Zaini pada pertengahan Juli lalu. Mereka menggugat Pasal 34 ayat 2 huruf d dan Pasal 35 ayat 4 huruf a Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kedua pasal tersebut dinilai menghambat rencana pembentukan Provinsi Madura yang telah digagas sejak 2001.

Kedua pasal itu pada intinya mengatur pembentukan provinsi hanya dapat dilakukan di wilayah yang mencakup sedikitnya lima kabupaten atau kota. Sedangkan Pulau Madura hingga kini hanya meliputi empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Baca: Bupati Se-Madura Ingin Bentuk Provinsi Baru

Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan Madura sebagai kesatuan wilayah yang terpisah dari Jawa Timur, baik dari sisi sejarah maupun kebudayaan. Mereka juga berdalih memiliki potensi dan kapasitas daerah yang cukup untuk menjadi sebuah provinsi.

Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tak menyidangkan perkara ini sebagai bagian dari isu pembentukan Provinsi Madura. Majelis pun tak menjadikan potensi Madura yang diajukan para pemohon untuk menguji sesuai atau tidaknya kedua pasal yang digugat terhadap konstitusi.

Menurut majelis, adanya syarat lima kabupaten atau kota dalam pembentukan provinsi adalah aturan yang berlaku umum. Walaupun syarat tersebut terpenuhi, tidak berarti suatu daerah harus dimekarkan menjadi provinsi. "Berapa pun jumlahnya, syarat kapasitas dalam pasal tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Suhartoyo.

Kuasa hukum pemohon, Deni Setya Bagus Yuherawan, mengatakan kliennya menerima putusan MK. Pengajuan uji materi ini merupakan langkah untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Madura. "Setidaknya kini keinginan menjadi Provinsi Madura sudah menjadi persoalan nasional. Pemekaran ini dalam rangka memperkuat negara," ucapnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pemerintah masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru karena terbatasnya kekuatan ekonomi negara. Seluruh pengajuan usul daerah otonom baru, termasuk Provinsi Madura, menurut dia, tetap ditampung tapi belum akan dibahas.

Menurut Sumarsono, ada sejumlah kekurangan dalam permohonan pembentukan Provinsi Madura. Salah satunya pemenuhan terhadap syarat memiliki kekuatan dan kemandirian ekonomi yang cukup. "Madura itu hanya bergantung pada garam masyarakat, yang jumlahnya juga tak seberapa," ujarnya. Adapun syarat cakupan wilayah pemerintahan kelak bisa saja terpenuhi jika terbentuk kabupaten atau kota baru di Pulau Garam tersebut.

Berita terkait

Janjikan Rp 1 Triliun, Gus Ipul Didukung Mahasiswa Madura

27 Februari 2018

Janjikan Rp 1 Triliun, Gus Ipul Didukung Mahasiswa Madura

Gus Ipul dianggap punya dua program yang istimewa untuk Madura.

Baca Selengkapnya

Madura United Pastikan Akan Putus Kontrak Peter Odemwingie

10 November 2017

Madura United Pastikan Akan Putus Kontrak Peter Odemwingie

Madura United akan memutus kontrak marquee player-nya, Peter Odemwingie.

Baca Selengkapnya

Lupakan Gelar Juara, Madura United Fokus pada Dua Laga Sisa  

9 Desember 2016

Lupakan Gelar Juara, Madura United Fokus pada Dua Laga Sisa  

Dengan dua laga tersisa di ISC, Madura United kini tertinggal 4 poin oleh Persipura dan Arema.

Baca Selengkapnya

Terumbu Gililabak Rusak Kena Tongkang, BLH Terjunkan Tim

3 November 2016

Terumbu Gililabak Rusak Kena Tongkang, BLH Terjunkan Tim

Nahkoda kapal tugboat sengaja mengandaskan agar tidak tenggelam karena kebocoran lambung membuat tongkang miring saat berlayar.

Baca Selengkapnya

Menantu Masak Begitu, Ajari Mertua Edarkan Sabu

17 Juli 2016

Menantu Masak Begitu, Ajari Mertua Edarkan Sabu

Saneken, nenek 50 tahun, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan karena menjual sabu-sabu. Ternyata dia diajari menantunya.

Baca Selengkapnya

Warga Bangkalan Tawuran di Depan Kantor Polisi

20 Mei 2016

Warga Bangkalan Tawuran di Depan Kantor Polisi

Dua kelompok warga bentrok di depan Kantor Kepolisian Sektor Konang, Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Gelar Pilkades, Bangkalan Bikin Aturan Anticalon Tunggal

20 Mei 2016

Gelar Pilkades, Bangkalan Bikin Aturan Anticalon Tunggal

Aturan ini dibuat untuk mencegah calon kepala desa di Bangkalan melakukan kecurangan saat pemilihan umum berlangsung.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab Program Kartu Identitas Anak Belum Berjalan di Bangkalan

16 Februari 2016

Ini Penyebab Program Kartu Identitas Anak Belum Berjalan di Bangkalan

Juklak dan Juknis itu diperlukan daerah agar jelas tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak.

Baca Selengkapnya

Ketika Wartawan Ikut Mengejar Jambret  

4 Februari 2016

Ketika Wartawan Ikut Mengejar Jambret  

Wilayah Kota Bangkalan rawan penjambretan. Dalam empat bulan terakhir setidaknya sudah lima kali terjadi penjambretan.

Baca Selengkapnya

Minyak Goreng Curah Dilarang, Apa Dampaknya ke Pedagang?

31 Januari 2016

Minyak Goreng Curah Dilarang, Apa Dampaknya ke Pedagang?

Larangan penggunaan minyak goreng curah dianggap menyulitkan ibu rumah
tangga yang secara ekonomi tidak mampu.

Baca Selengkapnya