Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, menolak pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 17 Oktober 2017. Anang Sugiana Sudihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan, diperiksa terkait penyelidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Jumat, 20 Oktober 2017. Anang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan, ASS, diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK.
Selain itu, KPK memeriksa empat orang lain ,yakni mantan Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Wahyudin Bagenda; karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Dudy Susanto; dan pengacara Abu Hartanto. "Mereka berempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ucap Febri.
Perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution, tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia untuk proyek e-KTP. Anang diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Negeri Rp 2 miliar.
Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai menjalani pemeriksaan pada 17 Oktober lalu, Anang Sugiana menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK.