Ketua Lelang E-KTP Traktir Terdakwa Irman Pakai Uang Pribadi

Jumat, 20 Oktober 2017 15:07 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan mengaku beberapa kali mendampingi Irman, terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, berpergian. Drajat yang pernah menjabat Ketua Panitia Pengadaan e-KTP bahkan ikut mentraktir minum mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Drajat saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong. "Pernah sekali saya diajak Pak Irman di sebuah hotel di daerah Mega Kuningan (Jakarta Selatan), saya disuruh tunggu diluar, saya tak tahu Irman ketemu siapa," kata Drajat kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2017.

Baca: Ketua Panitia Lelang E-KTP Akui beberapa Kali Bertemu Andi Narogong

Saat itu, Drajat ikut membayarkan minuman bagi mereka berdua menggunakan uang pribadinya sendiri. "Paling cuma Rp 1 juta," ujarnya. Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar yang mendengarnya langsung menimpali, "Rp 1 juta kan banyak itu," ujarnya.

Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Drajat Wisnu disebut ikut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Ia disebut menerima uang sebesar US$ 615 ribu dan Rp 25 juta.

Advertising
Advertising

Baca: Setya Novanto Pilih Datang ke HUT Golkar Dibanding Sidang E-KTP

Dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 20 April 2017 lalu, Drajat menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima aliran dana e-KTP. Ia hanya menerima uang sebesar US$ 40 ribu dari Sugiharto dan sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan hari ini, Drajat kembali memberikan keterangan yang sama kepada majelis hakim.

Drajat mengakui tak hanya sekali membayarkan minum. Namun Irman hanya menbolehkan Drajat untuk membayar langsung menggunakan uang cash atau tunai. "Tidak boleh debit atau kredit, agar tidak ada transaksi yang tercatat," ujarnya. "Kenapa memang kalau tercatat ?" tanya hakim John. Drajat mengaku tidak mengetahui alasannya dari permintaan Irman.

Hakim kemudian menanyakan terkait dugaan bahwa Drajat ikut menerima uang dari proyek e-KTP. "Anda setuju kalau sebenarnya anda menikmati dan mengikuti permainan (korupsi proyek e-KTP) ini?". Drajat menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima aliran dana apapun selain uang pemberian Sugiharto tersebut.

Drajat mengaku selama mengikuti semua arahan apapun yang diberikan oleh Irman dan Sugiharto karena keduanya sangat berkuasa saat itu. "Beliau tempramen dan galak, jadi saya takut juga," ujarnya. Hakim John menanggapinya, "Alamak kau ini sudah tua pakai takut lagi."

Berita terkait

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

24 April 2018

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

Kuasa hukum Setya Novanto menganggap dakwaan jaksa tidak terbukti.

Baca Selengkapnya