KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka AW101 Ditunda

Reporter

Tempo.co

Jumat, 20 Oktober 2017 11:53 WIB

Penyidik KPK bersama Polisi Militer TNI, melakukan pemeriksaan fisik kondisi dari luar dan dalam Helikopter Agusta Westland (AW) 101, di Hanggar Skadron Teknik 021, Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 24 Agustus 2017. Pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut, menyebabkan kerugian negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW101), Irfan Kurnia Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan ini karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

"Sidang ditunda dua minggu, dengan catatan untuk termohon harus menyampaikan jawabannya setelah pembacaan surat permohonan supaya tidak memperberat hakim," kata hakim tunggal, Kusno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca: Kasus Korupsi Heli AW 101, Bos PT Diratama Jadi Tersangka Baru

Sidang praperadilan tersebut dihadiri pihak pemohon yang diwakili pengacara Irfan, Marbum. Sedangkan pihak KPK sebagai termohon tidak hadir.

Mulanya, pemohon meminta sidang praperadilan ditunda tiga hari. Namun permintaan tidak dikabulkan hakim. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan akan digelar pada 3 November mendatang.

Baca: Profil Hakim Sidang Praperadilan Kasus Heli AW101

Menanggapi penundaan sidang ini, Marbum mengatakan hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan pihak KPK. "Ditunda itu ya, mungkin KPK-nya secara teknis belum siap. Jadi, ya, kami terima aja-lah," ujarnya.

Saat ditanya mengenai inti dari gugatan tersebut, Marbum enggan menjelaskannya. "Ini kan baru praperadilan, jadi tidak etis juga kalau semua dibicarakan sekarang."

Kasus korupsi pengadaan helikopter ini telah menjerat sejumlah tersangka dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan swasta. KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jayamandiri, sebagai tersangka. Ia diduga mengatur tender proyek senilai Rp 738 miliar itu. Lima orang anggota TNI juga sudah ditetapkan tersangka oleh POM TNI. Dari hasil pemeriksaan POM TNI ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan helikopter AW101, yang membuat negara rugi sekitar Rp 224 miliar.

MOH. KHORY ALFARIZI

Berita terkait

JPU Sebut Tak Perlu Hadirkan Eks KASAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Heli AW-101, Ini Sebabnya

26 Desember 2022

JPU Sebut Tak Perlu Hadirkan Eks KASAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Heli AW-101, Ini Sebabnya

JPU KPK menyatakan alat bukti telah cukup sehingga tidak perlu menghadirkan Eks KASAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna

Baca Selengkapnya

Eks Kasau Agus Supriatna Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Helikopter AW 101

12 Desember 2022

Eks Kasau Agus Supriatna Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Helikopter AW 101

KPK kembali mengagendakan pemeriksaan eks Kasau Maresekal (Purn) Agus Supriatna dalam kasus korupsi helikopter AW 101 hari ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI Baru

6 Desember 2022

Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI Baru

KPK menyebut akan mulai kembali penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101 setelah pelantikan panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Baca Selengkapnya

Eks KASAU Agus Supriatna Tak Hadiri Sidang Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum: Kami Tak Tahu Ada Surat Panggilan

29 November 2022

Eks KASAU Agus Supriatna Tak Hadiri Sidang Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum: Kami Tak Tahu Ada Surat Panggilan

Kuasa hukum Agus Supriatna mengungkap alasan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan kasus pengadaan helikopter AW-101 hingga pemeriksaan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks Kasau Agus Supriatna di Persidangan

23 November 2022

KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks Kasau Agus Supriatna di Persidangan

JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus Supriatna melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Helikopter AW 101, JPU Ungkap Aliran Duit ke Eks KASAU Agus Supriatna Rp 17,773 Miliar

13 Oktober 2022

Sidang Kasus Helikopter AW 101, JPU Ungkap Aliran Duit ke Eks KASAU Agus Supriatna Rp 17,773 Miliar

JPU menyebut ada aliran dana ke eks KASAU Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari pengadaan Helikopter AW 101

Baca Selengkapnya

Jaksa Sebut Pengadaaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp 738,9 Miliar

13 Oktober 2022

Jaksa Sebut Pengadaaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp 738,9 Miliar

Jaksa menyebut pengadaan Helikopter AW 101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia

21 September 2022

KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia

KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi helikopter Agusta Westland 101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna Bersedia Diperiksa dalam Kasus Heli AW-101

14 September 2022

KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna Bersedia Diperiksa dalam Kasus Heli AW-101

Menurut KPK, pemanggilan anggota TNI, termasuk mantan KSAU Agus Supriatna sebagai saksi tak perlu izin khusus.

Baca Selengkapnya

Mantan KSAU Tak Hadir di Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Heli AW-101

9 September 2022

Mantan KSAU Tak Hadir di Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Heli AW-101

Dua perwira tinggi purnawirawan TNI AU tidak hadir pada panggilan pemeriksaan kasus korupsi Heli AW-101 di KPK.

Baca Selengkapnya