Auditor BPK Rochmadi S Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 18 Oktober 2017 13:27 WIB

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi S. menerima gratifikasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar secara bertahap. Hal itu bertentangan dengan undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Rochmadi S. menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penerima gratifikasi terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2016 pada hari ini, 18 Oktober 2017.

Baca juga: Tersangka Suap WTP, Auditor BPK Rochmadi Laporkan Hartanya 2,5 M

Rochmadi ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2017. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut Rochmadi telah menerima uang gratifikasi dari dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Uang tersebut diberikan agar laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016 mendapat opini WTP dari BPK.

Di tengah proses penyelidikan, KPK kembali menetapkan Rochmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. “Indikasi pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata juru bicara KPK, Febri Diasnyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Jaksa Ali Fikri mendakwa Rochmadi bersalah karena tidak melaporkan pemberian gratifikasi ini ke KPK terhitung 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. "Tidak ada alasan yang sah menerima uang tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, Rochmadi juga didakwa telah membelanjakan uang tersebut untuk membeli tanah seluas 328 meter persegi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, dari PT Jaya Real Properti. Kemudian, pada 2015, sebuah rumah senilai Rp 1,1 miliar dibangun di atas tanah tersebut. Tahun 2017, Rochmadi kembali meminta bantuan auditor BPK lainnya, Ali Sadli, untuk membeli satu unit mobil merek Honda Odyssey.

Baca juga: Suap WTP, Sekjen Kemendes Akui Ada Permintaan Atensi untuk BPK

"Patut diduga barang dibeli dari hasil tindak pidana dan terdakwa (Rochmadi) mengetahui hal tersebut," kata Ali Fikri. Melalui sejumlah pembelian aset tersebut, Rochmadi didakwa telah melakukan upaya penyamaran asal-usul uang gratifikasi yang termasuk ke tindak pidana pencucian uang.

Dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat 1-b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun untuk kasus pencucian uang, Rochmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Merespons dakwaan ini, Rochmadi S. akan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya pada Rabu, 25 Oktober 2017. "Yang mulia, saya cukup mengerti isi dakwaannya. Saya sepakat mengajukan eksepsi," katanya.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya