TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengakui ada permintaan "atensi" untuk tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap auditor BPK.
"Saya lupa kalimat tepatnya, tapi ada beberapa dokumen belum selesai jadi asumsi saya atensi adalah memberikan respon untuk terkait kekurangan-kekurangan data dan dokumen yang belum selesai," kata Anwar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Baca : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris Kemendes Diduga Beri Arahan
Anwar bersaksi untuk terdakwa Kepala Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Keduanya didakwa memberikan suap Rp 240 juta kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri agar memberikan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.
Dalam dakwaan disebutkan pada sekitar April 2017 di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT, Irjen Kemendes Sugito dan Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub-Tim 1 BPK Choirul Anam.
Baca : Sidang Suap BPK Ungkap Fakta Baru Soal Temuan BPK
Choirul menginformasikan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016 akan memperoleh opini WTP dan menyarankan agar Ketua tim auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Wakil Ketua audit BPK Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya, kemudian Anwar menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan. Choirul pun menjawab, "Sekitar Rp250 juta".
Atas saran Choirul, Anwar meminta Sugito untuk memenuhinya dengan mengatakan "Tolong diupayakan". Selanjutnya Sugito menyanggupinya dengan cara akan berkoodinasi dengan para Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen), Sekretaris Badan (Sesbadan), Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) dan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan Kemendes PDTT.
Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri pun mempertanyakan mengenai "atensi" yang dimaksud. "Saudara jujur saja, pertemuan terjadi saat pemeriksaan BPK sudah hampir selesai dan Chairul Anam minta atensi, masa di BAP saudara hanya menyatakan memberi dukungan data atau logistik 'snack'?" kata dia.
Namun Anwar mengaku tak ingat dengan atensi yang dimaksud berkaitan dengan uang. "Artinya atensi tim mereka bekerja satu ruangan dan kami juga ibaratnya ada 'meals'-nya yang kami tuan rumah harus sediakan. Mohon maaf tidak ingat ada uang, seingat saya atensi yang tadi itu. Saya saat itu lebih banyak diam, menurut saya tidak pas kalau atensi itu maksudnya uang," ujarnya.
Selain itu, menurut Anwar, Sugito saat itu juga tidak berespon terhadap permintaan Choirul. "Pak Sugito juga diam saja, tapi mungkin agak mengernyit juga, selanjutnya tidak ada koordinasi," kata dia.
Sedangkan mengenai iuran yang dilakukan oleh berbagai direktorat jenderal dan sekretariat jenderal, Anwar mengaku tak mengetahuinya. "Saya tahu unit kerja ada pendamping dengan BPK, kami tidak memeriksa detail. Saya tidak tahu ada kesepakatannya." kata dia.
Dalam perkara kasus suap auditor BPK ini, Sugito dan Jarot didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
ANTARA