Densus Tipikor Dibentuk, Fahri Sarankan KPK Gabung Ombudsman
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 13 Oktober 2017 20:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya digabung dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) setelah Kepolisian Republik Indonesia membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Menurut dia, KPK telah menularkan semangat memberantas korupsi ke korps Bhayangkara itu sehingga polisi bisa fokus menangani kasus korupsi.
“Semua ingin juga memberantas korupsi, semua semangat memberantas korupsi, artinya semangat sudah ada dan (KPK) sudahlah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017.
Baca juga: Soal Densus Antikorupsi, DPR Akan Panggil KPK dan Polri
Dengan menularnya semangat pemberantasan korupsi itu, Fahri menyarankan KPK terintegrasi dengan ORI dan menjadi institusi penerima pengaduan masyarakat terhadap lembaga negara.
Fahri juga menyarankan agar lembaga-lembaga lain, seperti Komnas HAM dan LPSK, juga bergabung dengan ORI. Di sana KPK akan menjadi penegak hukum bila ditemukan ada penyimpangan dalam pelayanan publik.
“Maka saya usul Ombudsman itu ditingkatkan kewenangannya, sehingga dia bisa melakukan investigasi terhadap penyimpangan, terutama pelayanan publik,” tuturnya.
Fahri menilai bila pemerintah ingin memberantas korupsi di seluruh Indonesia, maka yang bisa melakukannya adalah kepolisian. Sebab, menurut dia, hanya polisi yang memiliki kekuatan dan jaringan kerja hingga ke tingkat wilayah di seluruh provinsi. “Kita kan ada 34 provinsi, 517 Kabupaten/Kota, 6000-an Kecamatan sekarang ini, alatnya itu hanya polisi yang bisa,” tuturnya.
Baca juga: Kapolri Berharap Densus Antikorupsi Bersinergi dengan Kejaksaan
Densus Tipikor rencananya selesai dibentuk pada akhir tahun ini dan mulai beroperasi tahun depan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan unit ini akan dipimpin perwira tinggi dengan pangkat inspektur jenderal. Densus Tipikor direncanakan bakal berada di 34 wilayah.
Wacana pembentukan detasemen ini pertama kali muncul dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR dan Kapolri pada 23 Mei lalu. Mabes Polri kemudian melakukan kajian awal dan telah mengirim surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar hasil kajian itu dibahas dalam rapat kabinet terbatas.
Tito menilai keberadaan Densus Antikorupsi ini tidak akan membuat penanganan korupsi tumpang tindih dengan KPK. KPK bisa fokus mengurus kasus besar, sedangkan Densus Tipikor mengurus kasus kecil di wilayah hingga desa.