TEMPO.CO, Surabaya – Terkait dengan rencana pembentukan Densus Antikorupsi, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin pekan depan, akan memanggil Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Senin kami akan hadirkan, termasuk menghadirkan Kemenkum HAM," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat, 13 Oktober 2017.
Baca juga: Tanggapan Istana Soal Rencana Pembentukan Densus Antikorupsi
Menurut Desmond, ketiga lembaga itu dipanggil untuk berbicara mengenai mekanisme kerja masing-masing. Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak saling tumpang tindih. Sehingga penegakan hukum di bidang tipikor berjalan maksimal.
Disinggung besaran anggaran Densus Antikorupsi, politikus Gerindra tersebut mengatakan, berdasarkan hitungan Komisi III, anggarannya tidak jauh beda dengan KPK. "Apa yang diusulkan tidak jauh beda," ujarnya. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap usul itu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pembentukan Densus Antikorupsi memerlukan anggaran Rp 2,6 triliun. Besaran anggaran ini salah satunya agar gaji personel Densus Tipikor sama dengan gaji pegawai KPK.
Tito mengatakan Polri telah membentuk struktur Densus Tipikor. Unit ini akan dikepalai seorang brigadir jenderal dengan 3.560 personel. "Sedangkan Kepala Densus ini akan berada langsung di bawah Kapolri," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, kemarin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan rencana pembentukan Densus Antikorupsi perlu dilihat secara positif. "Karena penguatan peran Polri dalam pemberantasan korupsi adalah hal penting. Semakin banyak yang memburu koruptor, akan semakin bagus," tuturnya.
NUR HADI | AHMAD FAIZ | KARTIKA ANGGRAENI