Nasib Dirdik KPK Aris Budiman Ditentukan Pekan Depan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 13 Oktober 2017 07:15 WIB

KPK Segera Bahas Sanksi untuk Aris Budiman

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada indikasi pelanggaran berat dalam laporan pemeriksaan oleh Pengawas Internal terhadap Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Laporan tersebut sudah disampaikan ke pimpinan dan akan diproses lewat mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

"Kemungkinan sidang DPP minggu depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017. DPP, ujarnya, akan menguji fakta yang ada dan akan melaporkan kembali hasilnya kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Pengawas Internal KPK telah merampungkan hasil pemeriksaan terhadap dua kasus yang melibatkan Aris yaitu keberadaan namanya dalam rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Baca juga: Kapolri: Laporan Aris Budiman Masuk Tahap Penyidikan

Kasus kedua yaitu kedatangan Aris ke rapat Panitia Khusus hak angket DPR RI. Sementara kasus ketiga adalah surat elektronik dari penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait pengangkatan penyidik dari kepolisian.

Advertising
Advertising

Ketiganya telah disampaikan ke meja pimpinan dan siap diuji di sidang DPP. Merujuk pada peraturan kode etik KPK, DPP bersidang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat oleh penasihat atau pegawai. Febri enggan merinci apa bentuk sanksi yang bisa diterapkan kepada pegawai dalam aturan internal KPK.

Aris Budiman bukanlah pegawai pertama yang akan menghadapi kemungkinan sanksi di internal KPK akibat dugaan pelanggaran kode etik. Sebelumnya pada pertengahan tahun 2013, pimpinan KPK pernah memecat Wiwid Suwandi, sekretaris Abraham Samad, mantan ketua KPK. Saat itu, Komite Etik KPK menetapkan Wiwid sebagai pelaku utama pembocor surat perintah penyidikan terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Baca juga: Miryam S. Haryani Diperiksa Lagi Soal Aris Budiman di Polda Metro

Baca juga: KPK Belum Tentukan Kapan Umumkan Pemeriksaan Aris Budiman

Tak hanya Wiwid, Komite Etik saat itu juga menganggap Abraham Samad melakukan pelanggaran kode etik sedang karena lalai dalam mengawasi sekretarisnya. Namun, Abraham hanya mendapat sanksi berupa teguran tertulis saat itu.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya