TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman mengadukan Majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo.co ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dia merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK.’ Namun, Aris Budiman tak menyebutkan siapa atau pihak yang diadukan. Dalam data Polda Metro Jaya hanya disebutkan bahwa pelaku dalam penyelidikan.
Baca :
Rapat dengan KPK Hari Ini, DPR Akan Tanya Soal Aris Budiman
Mantan Penyidik KPK Erwan K Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Pengaduan disampaikan oleh Aris Budiman pada Selasa malam, 5 September 2017, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat di tiga media grup Tempo tadi bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Aris juga menyebutkan isi opini Majalah Tempo di halaman 29 bahwa tujuh penyidik KPK, termasuk Direktur Penyidikan, menemui anggota DPR terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Kemudian pada halaman 32, artikel Tempo menyebutkan bahwa penyidik KPK menawari para anggota Komisi Hukum DPR menyediakan uang Rp 2 miliar agar terhindar dari jerat kasus korupsi.
Simak juga : Bertemu Komisi Hukum DPR, Aris Budiman Terancam Pidana
“Dari kejadian tersebut korban selaku Direktur Penyidikan KPK merasa dirugikan dan selanjutnya datang melapor ke SKPT Polda Metro Jaya,” tulis petugas SPKT Polda Metro Jaya yang menerima laporan Aris Budiman. Laporan No. Laporan Polisi: LP/4220/IX/2017/PMJ/DIT REKRIMSUS tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
JOBPIE SUGIHARTO