TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, dan sejumlah pihak sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan laporan Aris terhadap majalah Tempo masih dalam tahap penyelidikan.
Baca: Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polda Metro
Baca Juga:
Aris melaporkan Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ia membuat laporan terhadap Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, yang dianggap tendensius menyampaikan pernyataan tentangnya. Aris turut melaporkan sejumlah media massa, seperti majalah Tempo, situs berita Inilah.com, dan Kompas TV.
"Empat dalam proses penyidikan, satu lagi majalah Tempo dalam penyelidikan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 12 Oktober 2017.
Terkait dengan empat perkara yang masuk proses penyidikan, Tito berujar pihaknya telah memeriksa banyak saksi. "Sekarang sebagian besar sedang dalam pemeriksaan saksi ahli," ucapnya.
Baca juga: Aiman Diperiksa Kasus Aris Budiman, Polisi: Hanya sebagai Saksi
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan ada satu lagi laporan yang ditujukan kepada majalah Tempo. Pelapornya adalah Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia yang menganggap majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik. "Laporan ke Dewan Pers, ini juga masih berlangsung," tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, meminta Kapolri menyampaikan perkembangan laporan Aris Budiman. "Laporannya enggak tahu ke mana ini Pak? Sudah sejauh mana penanganan dari laporan tersebut," ucapnya.