KPU: Lima Partai Belum Mengisi Sipol

Kamis, 12 Oktober 2017 22:57 WIB

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, 12 Oktober 2017. Tempo/Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Empat hari menjelang penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, sudah ada 25 partai yang mengisi data di sistem informasi partai politik atau Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tersisa lima partai yang telah diberi akses tapi belum mengisi data.

"Dari 30 parpol yang sudah diberikan akses dalam artian mengajukan surat tentang siapa adminnya itu, sampai saat ini yang mengisi sudah 25 partai," kata anggota KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Oktober 2017.

Dari 25 itu, Hasyim menyebut ada 20 partai nasional yang presentase pengisian Sipol-nya sudah mencapai 75 persen. Namun Hasyim enggan menyebutkan partai mana saja yang sama sekali belum mengisi Sipol atau yang presentase pengisiannya masih rendah.

Baca juga: Parpol Baru Setujui Verifikasi di RUU Pemilu, Asal...

Sistem informasi partai politik ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Sipol diterapkan dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019. KPU mewajibkan partai politik untuk mendaftar melalui Sipol terlebih dahulu, lalu mencetak dan menyerahkan berkas pendaftaran itu kepada KPU.

Advertising
Advertising

Batas pendaftaran partai ini pada Senin 16 Oktober 2017. Jika tak mendaftar partai terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2019. Sistem Informasi Partai Politik sebenarnya sudah dibuka sejak 18 September 2017. Input data melalui sistem ini wajib dilakukan partai agar bisa mendaftar ikut Pemilu 2019.

Dalam Sipol, setiap partai harus mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Isian lainnya adalah data anggota di tingkat kabupaten/kota dan data pendukung seperti lambang partai, SK Kemenkumham, serta rekening partai dan data lainnya.

Baca juga: Yusril Daftarkan Kepengurusan Baru PBB ke Kemenkumham

Dalam pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu pada Senin, 9 Oktober 2017, beberapa partai politik mengeluhkan Sipol yang dianggap menyulitkan. Bawaslu pun telah mengirim surat pada KPU meminta agar Sipol tak dijadikan syarat utama pendaftaran pemilu.

KPU berkukuh menerapkan sistem tersebut. Hasyim mengatakan KPU telah menyiapkan helpdesk untuk membantu partai politik yang mengalami kesulitan mengakses dan mengisi Sipol.

"Bisa konsultasi via telepon atau datang. Semua pertanyaan kami catat semua, apa persoalannya, apa solusinya, semua tercatat. Intinya bahwa kalau ada partai minta difasilitasi akses Sipol ya kita fasilitasi karena itu tugas KPU," kata Hasyim.

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya