KPK Pelajari Dasar Penyitaan Aset Johannes Marliem

Kamis, 12 Oktober 2017 07:16 WIB

Johannes Marliem. Johannesmarliem.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari perkembangan dan proses hukum yang dilakukan penegak hukum Minnesota, Amerika Serikat, untuk menyita sejumlah aset milik bos Biomorf Lone, Johannes Marliem. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum memutuskan untuk mengajukan diri sebagai pihak ketiga dalam sidang permohonan izin penyitaan aset yang berlangsung di Pengadilan Distrik Minnesota sejak 28 September 2017 tersebut.

“Yang bersangkutan (Marliem) sudah meninggal. Kami juga belum pernah memeriksanya sebagai tersangka atau saksi. Kami harus pelajari dulu dasar penyitaannya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat dihubungi, Rabu, 11 Oktober 2017.

Baca: Johannes Marliem Diduga Temui Orang-orang Ini saat di Indonesia

Aparat penegak hukum Minnesota mengajukan permohonan untuk menyita delapan aset milik Marliem yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam persidangan, seorang agen khusus Federal Bureau of Investigation (FBI), Jonathan Holden, memberikan kesaksian perihal asal-usul kekayaan Marliem yang terdaftar sebagai warga negara Amerika Serikat sejak 2014 tersebut.

Menurut Holden, Marliem menerima sejumlah aliran dana ke rekening pribadinya mencapai US$ 13,1 juta atau setara Rp 175 miliar dari rekening pemerintah Indonesia selama periode Juli 2011-Maret 2014. Uang itu diduga sebagai pembayaran untuk proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Biomorf merupakan vendor dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa uang tersebut digunakan Marliem untuk membeli sejumlah barang, seperti rumah, mobil, perahu, jam tangan, dan tas mewah. Marliem juga tercatat membeli sejumlah polis asuransi.

Baca juga: Jaksa Cecar Soal Johannes Marliem, Ini Pengakuan Gamawan Fauzi

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya bisa mengajukan diri sebagai pihak ketiga atau third party dalam persidangan di Minnesota. Pengajuan KPK itu dapat semakin menguatkan keyakinan hakim pengadilan tentang asal kekayaan Marliem, yaitu korupsi proyek e-KTP. Hal itu pernah dilakukan pemerintah saat berupaya menyita harta Hutomo Mandala Putra, putra Presiden Soeharto, yang berada di Inggris, melalui persidangan di Pengadilan Guernsey pada 2011.

Advertising
Advertising

Pengajuan pihak ketiga harus melalui perwakilan pengacara negara, yaitu Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan lembaganya siap mewakili negara dalam upaya penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan hartanya di luar negeri. Menurut dia, Indonesia memiliki kerja sama dengan beberapa negara tentang pengembalian aset hasil kejahatan, terutama korupsi, termasuk Amerika Serikat.

Pemulangan aset akan dilakukan berdasarkan koordinasi dan kerja sama lanjutan antarlembaga penegak hukum. "Sampai saat ini memang belum ada permintaan dari KPK. Tapi ini wewenang KPK. Terserah sesuai dengan perhitungan KPK saja," kata Prasetyo.

MAYA AYU

Baca juga: Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya