Usut Aliran Dana Saracen, Polisi Gunakan Laporan Analisis PPATK

Rabu, 11 Oktober 2017 09:00 WIB

PPATK Mulai Sisir Aliran Dana Saracen

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI terus mendalami kasus Saracen. Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya tengah mencocokkan aliran dana kelompok bisnis Saracen dengan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menemukan bukti-bukti aliran dana sejumlah pihak kepada Saracen.

“Kamis sedang melakukan pencocokan. Kalau nanti cocok, akan dikejar terus, karena itu bukti awal lagi,” kata Setyo di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Oktober 2017.

Baca: Bareskrim Polri Bakal Panggil Paksa Bendahara Saracen

Setyo menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, penyidik terus mengejar keterlibatan sejumlah pihak yang menggunakan jasa penyebar kebencian tersebut. Menurut dia, penyidikan kasus Saracen ini seperti siklus.

Setyo memastikan penyidikan akan terus dilakukan saat mendapatkan informasi baru. “Itu akan terus menggelinding. Berikan waktu kepada penyidik untuk bekerja dulu,” ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga merupakan jaringan Saracen. Mereka adalah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Muhammad Abdullah Harsono. Sri Rahayu ditangkap Satuan Petugas Siber Bareskrim di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.

Setyo menambahkan, berkas perkara Sri Rahayu sudah rampung dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Cianjur pada 28 September 2017. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara Jasriadi.

Baca juga: Kasus Saracen, PPATK Telah Serahkan Laporan Ke Polisi

Sri menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dan kasus sindikat ujaran kebencian kelompok Saracen.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan media online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu.

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya