KPK Lelang Rumah Mewah Luthfi Hasan Ishaaq Jumat Pekan Ini

Selasa, 10 Oktober 2017 16:51 WIB

Papan pemberitahuan penyitaan aset oleh KPK yang ditempel di pagar rumah Luthfi Hasan Ishaaq di Jalan H. Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (17/5). Penyitaan rumah ini dilakukan terkait kasus pemberian suap kuota impor daging sapi. Tempo/Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang rumah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Lelang rumah tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Oktober 2017.

Proses lelang tersebut akan digelar di kantor KPKNL Jakarta IIIb, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat. Luas lahan rumah yang berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B-1 di Jalan Kebagusan Dalam 1 RT 007 RW 04 Lenteng Agung, Jakarta, tersebut adalah 441 meter persegi. Harga limit rumah Rp 2,965 miliar.

Berdasarkan pantauan Tempo, rumah tersebut memiliki tujuh kamar, terdiri atas empat kamar utama serta tiga kamar untuk asisten rumah tangga dan sopir. Rumah itu juga memiliki lima kamar mandi, dua dapur, dan satu garasi.

Baca juga: Susul Fathanah, Luthfi Juga ke Penjara Sukamiskin

Pejabat penjual KPK, Leo Sukoto, mengatakan lelang kali ini berbeda dengan lelang pada 22 September 2017. "Untuk lelang ini tanpa kehadiran peserta, dari rumah juga bisa," ujar Leo di rumah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2017.

Menurut dia, semua orang bisa mengikuti lelang ini, kecuali pemilik sertifikat, yakni Teuku Ria Fahriza dan Teuku Fajar Safari. Sebab, sertifikat rumah akan melalui proses perubahan nama hak milik.

Leo mengatakan rumah tersebut tidak ditinggali keluarga Luthfi. "Selama ini petugas KPK datang mengecek rumah ini tiga bulan sekali," ucapnya.

Baca juga: Hak Politik Dicabut, Luthfi: Semua Bisa Diatur

Pada Desember 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Luthfi dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Hakim menilai Luthfi melakukan tindak pidana korupsi yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai Luthfi Hasan Ishaaq bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menjanjikan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp 40 miliar dengan perhitungan Rp 5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi. Luthfi dan orang dekatnya bahkan menyatakan akan membantu mengurus lebih banyak kuota impor daging sapi hingga 10 ribu ton agar mendapat komisi Rp 50 miliar.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya