Jaksa Cecar Soal Johannes Marliem, Ini Pengakuan Gamawan Fauzi

Senin, 9 Oktober 2017 18:49 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunjukkan surat dari DPR terkait penggunaan anggaran proyek E-KTP

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, mencecar mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal keberadaan Johannes Marliem, saksi kunci dalam proyek E-KTP.

Pada sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, Jaksa Abdul Basir menanyakan apakah Gamawan pernah melakukan pertemuan dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik, tersebut. "Tidak pernah," kata Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017.

Baca juga: Lagi, Gamawan Fauzi Siap Dikutuk bila Terima Aliran Dana E-KTP

Perusahaan Johannes Marliem Biomorf Lone LCC merupakan vendor sistem identifikasi sidik jari otomatis E-KTP. Johannes menjadi saksi kunci karena mengaku memiliki rekaman pembicaraan terkait proyek E-KTP yang mencapai 500 GB. Namun ditengah pengusutan perkara e-KTP oleh KPK, Johannes Marliem kemudian diberitakan meninggal, Kamis, 10 Agustus 2017, waktu Amerika Serikat.

Gamawan Fauzi sendiri hari ini hadir dalam sidang lanjutan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong. Bekas Gubernur Sumatera Barat periode 2005 - 2009 tersebut hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertising
Advertising

Baca juga: Gamawan Fauzi Ungkap Pertemuan Adiknya dengan Terdakwa E ...

Dalam persidangan, Gamawan sempat mengungkapkan pertemuan dirinya dengan sejumlah orang asing di Padang, Sumatera Barat. Gamawan mengaku datang ke Padang pada tahun 2010 untuk melantik Gubernur Sumatera Barat terpilih, Irwan Prayitno.

Sebelum hari pelantikan, Gamawan mengaku dihubungi oleh Ketua DPRD Sumatera Barat Yultekhnil dan meminta berbicara selama 10 menit. Gamawan sempat menyanggupi pertemuan tersebut.

Baca juga: Soal Dokumen FBI, Kasus E-KTP dan Setya Novanto

Namun ternyata Yultekhnil tidak datang sendiri. Politikus Partai Demokrat itu membawa serta seorang pria bule dan seorang pria keturunan Cina. Yultekhnil memperkenalkan bahwa orang yang ia ajak tersebut ingin terlibat proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Mendengar hal tersebut, Gamawan mengaku langsung menolak pembicaraan tentang proyek E-KTP. "Saya tidak mau, enggak mau bicarakan itu," kata dia. Gamawan mengaku ditipu karena Yultekhnil justru mengajak orang lain bertemu dengan dirinya.

Baca juga: Kumpulkan Bukti e-KTP di Amerika, KPK Kerja Sama dengan FBI

Jaksa mempertanyakan lagi apa yang sempat dibicarakan oleh Gamawan bersama Yultekhnil dan dua orang yang dibawanya. Kepada Jaksa KPK Abdul Basir, Gamawan mengaku tidak membicarakan apapun saat pertemuan singkat tersebut.

Saat ditanya, apakah pria keturunan Cina yang bertemu dengan dirinya laki-laki atau pertemuan, Gamawan tegas menjawab, "Laki-Laki." Terakhir, Jaksa KPK menampilkan foto Johannes Marliem di ruang persidangan. Gamawan Fauzi kembali mengaku tidak mengenal sosok dalam foto yang ditampilkan oleh KPK tersebut.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya