Kabareskrim Menilai Penembakan Abu Dujana Dapat Dipertanggungjawabkan
Kamis, 21 Juni 2007 12:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian, Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan penembakan Abu Dujana sudah sesuai dengan hukum. "Prinsipnya, tindakan anggota kami di lapangan sudah dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis," katanya di Markas Besar Kepolisian, Jakarta, Kamis (21/6).Bambang menjelaskan, setiap tindakan kepolisian, termasuk penembakan tersangka sudah dilakukan dengan terukur. Anggota di lapangan, kata dia, sudah mempertimbangkan tindakan tersebut. "Jadi tidak serta merta main tembak, terbukti dari delapan orang, hanya satu yang tertembak," katanya.Sebelumnya, tim Pengacara Muslim mempersoalkan penembakan Abu Dujana. Menurut tim ini, penembakan paha kiri pimpinan sayap militer Jamaah Islamiyah tersebut tidak perlu, karena Dujana tidak melakukan perlawanan. TPM bahkan akan mengajukan praperadilan terkait proses penangkapan tersebut.Namun, Bambang menganggap gugatan tersebut bukan masalah. Menurut dia, penembakan tersebut dilakukan hanya untuk melumpuhkan bukan mematikan. "Itu kan, kata pengacara, nanti (dibuktikan) diperadilan," kata dia.Sementara, mengenai barang bukti hardisk yang diduga milik Abu Dujana, Bambang mengatakan, hal tersebut sebaiknya diserahkan pada polisi saja. "Tolong dipahami bahwa proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan itu bukan untuk diberikan dipublik," katanya.DESY PAKPAHAN